SUSUNAN DAN ANATOMI KONTRAK
Kontrak menurut bahasa Inggris menyebutkan “contracts”,
bahasa Belanda menyebutkan “overeenkomsf”. Sejarah keberadaan kontrak
diperkuat dengan adanya dua teori, yakni teori baru dan teori lama.
Menurut teori lama kontrak semata-mata adalah perjanjian, sebagaimana
teori lama kontrak semata adalah perjanjian, sebagaimana diatur didalam
ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun
menurut teori baru kontrak adalah juga suatu perjanjian yang merupakan
suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Kontrak sama dengan perjanjian,
persetujuan karena adanya dua pihak setuju untuk melakukan sesuatu.
Kontrak pengertiannya lebih sempit dari pada persetujuan dan perjanjian,
yaitu hanya ditujukan kepada perjanjian/persetujuan, yaitu hanya
ditujukan kepada perjanjian/persetujuan yang tertulis. Namun disini
tidak hanya semata-mata perjanjian tetapi juga perbuatan yang dikenal
dalam tiga tahap.
Pada dasarnya susunan dan anatomi kontrak dapat digolongkan dalam
tiga bagian, yaitu pendahuluan, isi, dan penutup.
1.
Bagian Pendahuluan
Dalam bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga subbagian.
a.
Subbagian
pembuka (description of the instrument).
Subbagian ini memuat tiga hal berikut, yaitu:
1)
Sebutan
atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan) yang dilakukan;
2)
Tanggal
dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani; dan
3)
Tempat
dibuat dan ditandatanganinya kontrak.
b.
Subbagian
pencantuman identitas para pihak (caption).
Dalam sebagian ini dicantumkan identitas para pihak yang mengikat
diri dalam kontrak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak tersebut. Ada tiga
hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak, yaitu:
1)
Para
pihak harus disebutkan secara jelas;
2)
Orang
yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa;
3)
Pendefinisian
pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
c.
Subbagian
penjelasan.
Pada subbagian ini diberikan penjelasan mengapa para pihak
mengatakan kontrak (sering disebut bagian premis).
2.
Bagian Isi
Ada empat
hal yang tercantum dalam bagian isi:
a.
Klausula
definisi (definition): Dalam klausula ini biasanya dicantumkan berbagai
definisi ini hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat mempunyai arti dari
pengertian umum. Klausula definisi penting dalam rangka mengefisienkan
klausula-klausula selanjutnya, karena tidak perlu diadakan pengulangan.
b.
Klausula
transaksi (operative language): Klausula transaksi adalah
klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya dalam
jual beli asset, maka harus diatur tentang obyek yang akan dibeli dan pembayarannya.
Demikian pula dengan suatu kontrak usaha patungan, perlu diatur tentang
kesepakatan para pihak dalam kontrak tersebut.
c.
Klausula
spesifik: Klausula spesifik mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu
transaksi. Artinya klausula tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan sanksi
yang berbeda.
d.
Klausula
ketentuan umum: Klausula ketentuan umum adalah klausula yang sering kali
dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausula ini
antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan
hukum, pemberitahuan, dan keseluruhan dari perjanjian.
3.
Bagian
Penutup
Ada
dua hal yang tercantum pada bagian penutup:
a. Subbagian
kata penutup (closhing), kata penutup biasanya menerangkan bahwa
perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki
kapasitas untuk itu. Atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat
dengan isi kontrak.
b. Subbagian
ruang penempatan tanda tangan adalah tempat pihak-pihak menandatangani
perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam
kontrak, nama jelas orang yang menandatangani dan jabatan dari orang yang
menandatangani.
Langkah-langkah dalam menyusun dan
merancang kontrak:
a. Pertemuan
kehendak para pihak yang akan saling mengikatkan diri yaitu adanya niat dan
kemauan dari pihak yang satu yang kemudian diterima oleh pihak yang lain atau
para pihak sama-sama berkeinginan untuk melakukan hubungan bisnis. Penerimaan keinginan
atau adanya kesamaan keinginan itulah merupakan pertemuan kehendak para pihak.
b.
Perundingan
(negosiasi).
Adalah
berunding atau bermusyawarah atau mengadakan perundingan antara pihak satu
dengan pihak lainnya mengenai pokok-pokok/prinsip-prinsip materi aka nisi kontrak
secara garis besarnya saja.
c.
Memorandum
of understanding (MOU).
Adalah
catatan pendek/nota saling pengalian yang dicapai oleh para pihak setelah
melakukan perundingan yang dituangkan dalam bentuk tulisan.
d.
Konsep
kontrak.
Adalah
isi atau materi terdiri dari seluruh unsur kontrak yang akan disampaikan kepada
pihak lain untuk dipelajari, didiskusikan, dan diperbaiki untuk dapat dicapai
satu pengalian dan permohonan yang sama agar dapat dilaksanakan.
e.
Konsep
akhir kontrak.
Adalah
hasil perundingan dari konsep kontrak terdiri dari isi atau materi kontrak yang
telah disepakati bersama, yaitu satu pengalian dan pemahaman dari seluruh unsure
dalam kontrak yang berbentuk dalam wujud berisikan klausula-klausula berikut
lampirannya apabila ada.
f.
Penandatanganan.
Adalah
pembubuhan tanda tangan pada konsep akhir yang dilakukan sebagai bukti persetujuan
terhadap terhadap isi atau materi kontrak untuk dilaksanakan.
Related Post:
> Pengertian Kontrak
> Jenis-Jenis Kontrak
> Syarat Sahnya Kontrak
> Asas Hukum Kontrak
> Bentuk-Bentuk Kontrak
> Kontrak Nominaat
> Kontrak Innominaat
> Susunan dan Anatomi Kontrak
> Pengertian Kontrak
> Jenis-Jenis Kontrak
> Syarat Sahnya Kontrak
> Asas Hukum Kontrak
> Bentuk-Bentuk Kontrak
> Kontrak Nominaat
> Kontrak Innominaat
> Susunan dan Anatomi Kontrak
Comments
Post a Comment