Berakhirnya Kontrak - Hukum Kontrak

BERAKHIRNYA KONTRAK
Dalam KUH Perdata telah diatur tentang berakhirnya perikatan. Berakhirnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara berakhirnya perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu:
(1)   Pembayaran;
(2)   Konsinyasi;
(3)   Inovasi (Pembaruan Utang);
(4)   Kompensasi;
(5)   Konfusio (Percampuran Utang);
(6)   Pembebasan Utang;
(7)   Musnahnya barang terutang;
(8)   Kebatalan atau Pembatalan;
(9)   Berlaku Bersyarat Batal; dan
(10)     Kadaluarsa. (Pasal 1381 KUH Perdata)
Berdasarkan hasil kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya perikatan, maka kesepuluh cara itu dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu berakhirnya perikatan karena perjanjian dan undang-undang. Yang termasuk berakhirnya perikatan karena perjanjian dan undang-undang yaitu:
(1)   Konsinyasi;
(2)   Musnahnya barang terutang; dan
(3)   Kadaluarsa.
Adapun berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu:
(1)   Pembayaran;
(2)   Novasi (pembaruan utang);
(3)   Kompensasi;
(4)   Konfusio (percampuran utang);
(5)   Pembebasan utang;
(6)   Kebatalan atau pembatalan; dan
(7)   Berlaku syarat batal.

Comments