BERAKHIRNYA KONTRAK
Dalam
KUH Perdata telah diatur tentang berakhirnya perikatan. Berakhirnya
perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara berakhirnya
perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu:
(1) Pembayaran;
(2) Konsinyasi;
(3) Inovasi (Pembaruan Utang);
(4) Kompensasi;
(5) Konfusio (Percampuran Utang);
(6) Pembebasan Utang;
(7) Musnahnya barang terutang;
(8) Kebatalan atau Pembatalan;
(9) Berlaku Bersyarat Batal; dan
(10) Kadaluarsa. (Pasal 1381 KUH Perdata)
Berdasarkan
hasil kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya
perikatan, maka kesepuluh cara itu dapat digolongkan menjadi dua macam,
yaitu berakhirnya perikatan karena perjanjian dan undang-undang. Yang
termasuk berakhirnya perikatan karena perjanjian dan undang-undang
yaitu:
(1) Konsinyasi;
(2) Musnahnya barang terutang; dan
(3) Kadaluarsa.
Adapun berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu:
(1) Pembayaran;
(2) Novasi (pembaruan utang);
(3) Kompensasi;
(4) Konfusio (percampuran utang);
(5) Pembebasan utang;
(6) Kebatalan atau pembatalan; dan
(7) Berlaku syarat batal.
Related Post:
Comments
Post a Comment