POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK
Pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak
harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau iktikad baik, namun dalam
kenyataannya kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar. Persoalannya kini,
bagaimanakah cara penyelesaian sengketa yang terjadi di antara para pihak? Pola
penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu melalui pengadilan
dan alternatif penyelesaian sengketa:
(1)
Melalui Pengadilan (Litigasi)
Penyelesaian sengketa melalui
pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para
pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat.
(2)
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi)
Adapun penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, rekonsiliasi,
atau penilaian ahli. (Pasal 1 ayat [10] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa).
Related Post:
Comments
Post a Comment