PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Secara etimologi amr berarti perintah.
Sedangkan secara terminologi amr adalah lafadz yang menunjukkan tuntutan dari
atasan kapada bawahannya utuk mengerjakan suatu pekerjaan. Kalimat amr dalam
Al-Qur’an ditandai dengan beberapa macam kalimat diantaranya mengunakan fi’il
amr, lam amr, kalimat yang menunjukkan perintah amara, farada,
dan perintah dengan kata (ikhbar).
Adapun Nahy secara etimologi artinya
larangan. Sedangkan secara terminologi ialah tuntutan untuk meninggalkan
perbuatan dari orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang yang lebih
rendah tingkatannya. Dalam al-qur’an nahy ditandai dengan beberapa bentuk. Ayat
hukum dalam al-qur’an dalam menyampaikan ajaran Allah dan begitu juga sunnah
Rasulullah ada yang berbentuk amr (perintah) dan ada pula yang
berbentuk nahy (larangan). Seperti yang akan dibahas dalam
makalah ini.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian Amr dan Nahy?
2. Apa
saja bentuk-bentuk Amr dan Nahy?
3. Adakah
hukum-hukum yang mungkin ditunjukkan oleh bentuk Amr dan Nahy?
4. Apa
saja kaidah-kaidah yang berhubungan dengan Amr danNahy?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Amr
1. Pengertian Amr (Perintah).
Amr menurut bahasa berarti perintah.
Sedangkan menurut istilah, amr adalah perbuatan meminta kerja dari yang lebih
tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah tingkatannya.[1]
Pengertian amr menurut beberapa ahli
a. Menurut ulama Ushul fiqh,
amr adalah: Sesuatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang
lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.[2]
b. Menurut Al-Ghazali
memberikan pengertian sebagai berikut : Al-amr itu ialah ucapan atau tuntutan
yang secara substansial agar mematuhi perintah dengan mewujudkan apa yang
menjadi tuntutanya dalam perbuatan.
Pandangan Al-Ghazali ini memberikan pemahaman
bahwa al-amr merupakan perintah yang menuntut untuk dipatuhi sesuai dengan apa
yang menjadi kandungan dari perintah tersebut.
c. Menurut Mustafa al-khind
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan amr, ialah tuntutan untuk berbuat yang
datang dari yang lebih tinggi tingkatannya.
Pengertian yang diberikan oleh Mustafa Said
al-Khind ini menjelaskan bahwa tuntutan untuk berbuat itu datang dari pemegang
otoritas lebih tinggi tingkatannya, yaitu Allah Swt sebagai pembuat hukum.
d. Menurut
Abdul Karim Zaidan bahwa al-amr itu ialah: suatu lafal (ucapan) yang dipakai
sebagai tuntutan untuk melakukan perbuatan yang datang dari derajat yang lebih
tinggi tingkatannya.[3]
Jadi dapat disimpulkan amr adalah kalimat
yang menunjukkan suatu perintah untuk berbuat sesuatu yang datang dari yang
lebih tinggi, yaitu Allah swt. Kepada yang lebih rendah, yaitu manusia.
2. Bentuk-bentuk al-Amr
Kalimat perintah dalam Al-qur’an ditandai
dengan beberapa macam kalimat diantaranya menggunakan fi’il amr, lam
amr, kalimat yang menunjukkan perintah amara, farada,
dan perintah dengan kata (ikhbar). Berikut beberapa bentuk-bentuk amr,
yaitu:
a. Dengan
menggunakan fi’il amr yaitu kata kerja bentuk perintah,
seperti dalam firman Allah Swt. Sebagai berikut:
(حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ
الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya:”peliharalah semua shalat (mu), dan
(peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam
shalatmu) dengan
khusyu'”.
(Q.s Al -Baqarah: 238)
b. Kalimat
amr menggunakan lam amr, seperti dalam firman Allah Swt. Sebagai
berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
dan hendaklah seorang penulis di antara
kamu menuliskannya dengan benar.....”.(Q.s
Al-Baqarah: 282).
c. Kalimat
amr menggunakan kata amara dan farida, seperti
dalam firman Allah Swt. Sebagai berikut.
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ
تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
Artinya:“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu
sekalian
membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu
dan Dia Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana”. (Q.s At-Tahrim: 2)
d. Kalimat
amr menggunakan kata ikhbar, seperti dalam firman Allah Swt.
Sebagai berikut.[4]
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ
مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:“padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya)
maqam
Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah
dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam”.(Q.s Al-Imran: 97)[5]
3. Hukum-hukum
yang mungkin ditunjukkan oleh bentuk Amr.
a) Menunjukkan
hukum wajib seperti perintah untuk shalat.
b) Untuk
menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan.
c) Sebagai
anjuran.
4. Kaidah-kaidah yang
berhubungan dengan amr.
Apabila dalam nash (teks)
syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti yang
dikemukakan Muhammad Abid Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa
diberlakukan, yaitu:
a) al-ashlu
fil amri lil-wujuubi (الأصل قى الأمر للوجوب), meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian,
namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali
ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut.
b) menurut
jumhur ulama Ushul Fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus
berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu.
c) Suatu
perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain
yang menunjukkan untuk itu, karena yang di maksud oleh suatu perintah hanyalah
terwujudnya perbuatan yang diperintahkan.[7]
Jadi dapat disimpulkan bahwa kaidah-kaidah
yang berhubungan dengan amr yaitu apabila dalam nash (teks)
syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut. Maka suatu perintah
menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang
memalingkannya dari hukum tersebut.
B. Nahi
(Larangan)
1. Pengertian Nahi.
Nahi dari segi bahasa artinya larangan.
Sedangkan menurut syara’ nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari
orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah
tingkatannya.[8]
pengertian nahy menurut beberapa para ahli :
a. Menurut Zaky al-Din Sya’ban
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Nahy ialah: Sesuatu tuntutan yang
menunjukkan (mengandung) larangan untuk berbuat.
b. Menurut ulama Ushul fiqh
mendefinisikan nahy sebagai berikut: Nahy ialah Larangan melakukan suatu
perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah
tingkatanya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
Jadi dapat saya simpulkan nahy adalah kalimat
yang menunjukkan larangan untuk berbuat sesuatu dari yang lebih tinggi tingkatannya
kepada yang lebih rendah tingkatannya. Maksudnya yaitu Allah swt melarang
manusia untuk berbuat sesuatu yang melangar perintahnya.
2. Bentuk-bentuk nahy
Nahy itu merupakan tuntutan yang berisi
larangan, maka pada bagian ini diuraikan berberapa bentuk nahy. Diantaranya :
a. Larangan
secara tegas dengan menggunakan kata nah ((نهى atau yang seakar dengannya yang secara bahasa
berarti malarang. Misalnya firman Allah swt dalam Q.s an-Nahl: 90
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran
dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
b. Larangan
dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. misalnya firman Allah swt
dalam Q.s al-A’raf: 33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ
رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ
بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ
سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa,
melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui”.(Q.s al-A’raf: 33)
c. Larangan
dengan menggunakan kata kerja mudhari’ (kata kerja untuk
sekarang/ mendatang) yang disertai huruf lam yang menunjukan
larangan. Misalnya firman Allah swt dalam Q.s al-An’am: 152
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ
Artinya: “Dan janganlah kamu dekati harta anak
yatim, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.”. (Q.s al-An’am: 152)
d. Kalimat
nahi menggunakan kalimat amr. Firman Allah dalam Q.s al-Maidah: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan”.(Q.s al-Maidah: 90).[9]
3. Beberapa
kemungkinan hukum yang ditunjukkan bentuk Nahy.
a) Untuk
menunjukkan hukum haram.
b) Sebagai
anjuran untuk meninggalkan.
c) Penghinaan.
d) Untuk
menyatakan permohonan.
4. Kaidah-kaidah yang
berhubungan dengan Nahy (Larangan).
a) Al-ashlu
fil nahyi lil-tahriimi ( الأصل فى النهى للتحريم,),
pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram yang melakukan perbuatan
yang dilarang kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain.
b) Suatu
larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu
jika dikerjakan.
Jadi dapat saya simpulkan bahwa kaidah-kaidah
yang berhubungan dengan nahy (larangan) pada dasarnya menunjukkan suatu
larangan untuk melakukan perbuatan yang dilarang kecuali ada indikasi yang
menunjukkan suatu hukum yang lain.
PENUTUP
A. Simpulan
Amr adalah suatu perintah untuk berbuat sesuatu dari yang
lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah tingkatanya. Bentuk-bentuk
pada amr terdapat empat bentuk, yaitu:
a. Kalimat
amr menggunakan fi’il amr.
b. Kalimat
amr menggunakan lam amr.
c. Kalimat
amr menggunakan kata amara dan farida.
d. Kaliamt
amr menggunakan kata ikhbar.
Adapun nahy yaitu suatu larangan untuk melakukan suatu
perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kapada yang lebih rendah
tingkatannya. Bentuk-bentuk pada nahy terdapat empat bentuk, yaitu:
a. Larangan
secara tegas dengan menggunakan kata naha ((نهى atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti
malarang.
b. Larangan
dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan.
c. Larangan
dengan menggunakan kata kerja mudhari’ (kata kerja untuk
sekarang/mendatang) yang disertai huruf lam yang menunjukan
larangan.
d. Kalimat
nahi menggunakan kalimat amr.
REFERENSI
Al-Qur’an digital Versi 2.0. 2004
Efendi, M. Zein, Satria. 2005. Ushul
Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hanafie. 1980. Ushul
Fiqh. Jakarta: Bumirestu.
M. Rizal Qosir. 2006. Fikih.
Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Syafe’i, Rachmat.
1998. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Romli. 2006. Ushul Fiqh
(Metodelogi Penetapan Hukum Islam). (Palembang: IAIN Raden Fatah
press.
[1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul
Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 200.
[2] Satria Efendi, M. Zein, Ushul
Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm.
178.
[3] Romli, Ushul Fiqh (Metodelogi
Penetapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden Fatah press, 2006), hlm.
166.
[4] M. Rizal Qosir, Fikih,
(Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2006), hlm. 89-90
[5] Al-Qur’an digital Versi 2.0, 2004.
[6] Satria efendi, M. Zein, op. Cit, hlm.
183.
[7] Ibid, hlm. 186.
[8] Hanafie, Ushul Fiqh,
(Jakarta: Bumirestu, 1980), hlm. 44.
[9] Al-Qur’an digital Versi 2.0, 2004
Comments
Post a Comment