KONTRAK LEASING = SEWA GUNA
Leasing atau sewa guna
usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan
jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum
leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang
modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Para
Pihak:
1.
Lessor (pihak yang memiliki benda tak bergerak atau benda bergerak).
2.
Lesse (pihak yang menyewa).
Unsur-unsur
Leasing atau Sewa Guna:
1.
Adanya
subyek, yaitu Lessor dan Lesse yang telah memenuhi syarat sebagai
subjek Leasing dari Menyeri Keuangan RI No. Kep. 646/MK/IV/5/1974.
2.
Adanya
obyek.
3.
Adanya
jangka waktu.
4.
Adanya
sejumlah angsuran yang merupakan harga sewa.
5.
Adanya
hak opsi (hak Lesse untuk membeli atau memperpanjang objek Leasing).
6.
Adanya
residua tau nilai sisa.
7.
Masa
Leasing 2 tahun, 3 tahun dan 7 tahun.
8.
Dasar
hukum Kep. Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna.
9.
Hak
milik belum berpindah.
Substansi
yang tercantum pada Lease Agrreement:
1.
Jenis
transaksinya yakni sewa guna.
2.
Nama
dan alamat masing-masing pihak.
3.
Nama,
jenis, tipe, dan lokasi penggunaan barang modal.
4. Harga
perolehan, nilai pembiayaan pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok
pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, residu, simpanan, jaminan, dan
ketentuan angsuran atas barang yang disewa guna diusahakan.
5.
Masa
sewa guna usaha.
6. Ketentuan
mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat dan penetapan
kerugian yang harus ditanggung Lesse dalam hal barang modal yang
disewakan guna usaha, dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi
karena sebab apa pun.
7.
Opsi
bagi penyewa guna usaha dalam hal transaksi sewa guna tersebut dengan hak opsi.
8.
Tanggung
jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna, usaha.
9.
Jaminan
Leasing.
10. Saat penyerahan barang.
11. Penggunaan barang.
12. Gugatan dari pihak lain.
13. Larangan pemindahan hak atas barang.
14. Perubahan bahan Leasing.
15. Pemeliharaan dan pemeliharaan barang.
16. Kehilangan atau kerusakan sehubungan dengan nomor 8.
17. Larangan penyerahan atau pemindahan hak dan kewajiban Lesse.
18. Pemindahan hak Lessor.
19. Ingkar janji.
20. Asuransi.
21. Bunga tunggakan.
22. Hak-hak Lessor.
23. Perjanjian Leasing mengatasi semua kesepakatan yang pernah
dibuat.
24. Pemeriksaan barang.
25. Biaya lain-lain.
26. Pemberitahuan.
27. Ketentuan lain dan tambahan.
28. Perjanjian Leasing mengikat pengganti para pihak.
29. Domisili dan pilihan hukum.
Related Post:
Referensi
Rochmiayatun Siti, 2015. Kumpulan
Hukum Acara Indonesia: Teknik Perancangan Kontrak. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Soebekti, 1985. Pokok-pokok Hukum
Perdata. Bandung: Alumni.
Soebekti. 1996. Hukum Perjanjian.
Jakarta: Intermasa.
Kontrak Innominat.
Rachmadi Usman. 2001. Dimensi
Hukum Surat Berharga. Jakarta: Djembatan.
Comments
Post a Comment