Tahapan dan Prosedur Pengajuan, Pemeriksaan dan Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan Terhadap Undang-Undang
![]() |
| Uji Materiil (Judicial Review) |
HAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG
Perubahan UUD 1945 membawa pula
perubahan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang
dahulunya hanya dilaksanakan Mahkamah Agung beserta bada peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradil-an agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha Negara, sekarang ditambah dengan satu
Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini memberikan kewenangan baru pada kekuasaan
kehakiman, yaitu Hak Uji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (constitutional
review) yang permohonannya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Adapun
kewenangan terhadap hak uji materiel peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang
diberikan oleh UUD 1945 lewat Pasal 24A ayat (1).
UU No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, mengatur kewenangan ini dalam Pasal 79 jo. Pasal 31 dan 31A UU
No. 3 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung. Untuk mengefektifkan kewenangannya itu, Mahkamah Agung
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiel, sebagai pedoman mengajukan hak uji materiel
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Berikut
dibawah ini Penjelasan tentang Hukum Acara atau Tahapan dan Prosedur
Pengajuan, Pemeriksaan dan Putusan Pengujian Peraturan
Perundang-undangan Terhadap Undang-Undang:
Tahapan dan Prosedur Pengajuan, Pemeriksaan dan Putusan Pengujian
Peraturan Perundang-undangan Terhadap Undang-Undang
Tata cara atau hukum acara dalam mengajukan gugatan maupun
permohonan hak uji materil peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
sebagaimana yang diatur dalam eraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiel sebagai berikut:
1.
Apa yang Dimaksud dengan Hak Uji Materiel, Permohonan Keberatan,
Pemohon Keberatan, dan Termohon Keberatan?
Hak Uji Materiel : Adalah hak Mahkamah Agung untuk
menilai materi muatan peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap perturan perundang-undangan
tingkat yang lebih tinggi.
Permohonan Keberatan : Adalah suatu permohonan yang berisi keberatan
terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan
dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan.
Pemohon Keberatan : Kelompok masyarakat atau perorangan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya
suatu perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang.
Termohon Keberatan : Badan atau pejabat tata usaha Negara
yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Cara Pengajuan Permohonan Keberatan?
2.1 Anatomi permohonan keberatan, meliputi:
Ø Identitas para pihak berupa; nama, tempat, tanggal lahir/umur,
agama, pekerjaan, kewarganegaraan, dan alamat lengkap.
Ø Menyebutkan sejelas-jelasnya alasan-alasan yang menjadi dasar
permohonan.
Ø Permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang
sah.
Ø Permohonan dibuat dengan rangkap sepenuhnya.
2.2 Tenggang waktu permohonan keberatan:
Permohonan keberatan
diajukan dengan tenggang waktu 180 sejak berlakunya peraturan
perundang-undangan yang akan diuji.
2.3 Biaya
administrasi perkara/permohonan:
Pemohon
membayar biaya perkara pada saat mendaftarkan Permohonan yang besarnya akan
diatur tersendiri.
2.4 Permohonan
keberatan diajukan dengan cara:
Ø Permohonan keberatan diajukan langsung ke Mahkamah Agung; atau
Ø Diajukan melalui pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum
tempat kedudukan pemohon.
2.5 Pendaftaran
permohonan (nomor register);
Ø Permohonan keberatan yang diajukan langsug ke Mahkamah Agung
didaftarkan pada kepaniteraan Mahkamah Agung, yang dibubukan dalam buku
register tersendiri dengan kode (:…P/HU
Ø Permohonan keberatan yang diajukan melalui pengadilan negeri
setempat, didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dan dibukukan dalam
buku register perkara tersendiri dengan kode (:...P/HUM/Th…./PN…) dengan
terlebih dahulu membayar biaya perkara dan diberikan tanda terima biaya
perkara.
2.6
Pemeriksaan berkan permohonan keberatan;
2.6.1 Permohonan Keberatan yang diajukan langsung ke Mahkamah
Agung:
Ø Permohonan yang diajukan langsung ke Mahkamah Agung, berkas
permohonannya diperiksa kelengkapannya oleh Panitera Mahkamah Agung dan bila
terdapat kekurangan panitera dapat memintanya kepada pemohon atau kuasanya yang
sah.
Ø Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Panitera Mahkamah
Agung wajib mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada termohon.
Ø Untuk itu pihak termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan
jawabannya kepada Panitera Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak diterima salinan permohonan tersebut.
Ø Setelah berkas jawaban termohon diterima atau berkas permohonan
keberatan dinyatakan lengkap, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan kepada Ketua
Mahkamah Agung untuk ditetapkan majelis hakim agung.
Ø Penetapan majelis hakim agung
yang akan memeriksa permohonan dilaksanakan oleh ketua muda bidang tata
usaha Negara atas nama ketua Mahkamah Agung;
2.6.2 Permohonan keberatan yang diajukan lewat pengadilan negeri
setempat:
Ø Panitera pengadilan negeri memeriksa kelengkapan permohonan
keberatan yang telah didaftarkan oleh pemohon atau kuasanya yang sah, dan
apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya
yang sah.
Ø Panitera pengadilan negeri mengirimkan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung pada hari berikut setelah pendaftaran.
Ø Kemudian Panitera Mahkamah Agung menyampaikan kepada Ketua Mahkamah
Agung untuk menetapkan majelis hakim agung, setelah berkas permohonan keberatan
tersebut lengkap.
Ø Penetapan majelis hakim agung yang akan memeriksa permohonan
dilaksanakan oleh ketua muda bidang tata usaha negara atas nama ketua Mahkamah
Agung.
3.
Pemeriksaan dalam Persidangan?
3.1 Pemeriksaan persidangan permohonan keberatan dilaksanakan
dengan penetapan ketua muda bidang tata usaha Negara atas nama Ketua Mahkamah
Agung yang menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa dan memutus
Permohonan keberatan tersebut.
3.2 Majelis hakim agung yang memeriksa dan memutus permohonan
keberatan tersebut menerapkan ketentuan hukum yang berlaku bagi perkara
permohonan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
4.
Bagaimanakah Putusan Permohonan Keberatan?
4.1 Permohonan Keberatan dikabulkan:
Apabila Mahkamah Agung
berpendapat bahwa permohonan keberatan itu beralasan, karena peraturan
perundang-undangan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi.
4.2 Permohonan keberatan ditolak:
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat
bahwa permohonan keberatan itu tidak beralasan, maka Mahkamah Agung menolak
permohonan keberatan tersebut.
4.3 Amar Putusan:
Mahkamah Agung dalam putusannya
menyatakan bahwa Peraturan perundang-undangan yang dimohonkan tersebut sebagai
tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi
yang bersangkutan segera pencabutannya.
5.
Bagaimanakah Pemberitahuan Putusan Hak Uji Materiel?
Pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan
keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan
Mahkamah Agung dengan surat tercatat kepada para pihak dan dalam hal diajukan
melalui pengadilan negeri setempat, penyerahan atau pengiriman atau salinan
putusan Mahkamah Agung disampaikan juga kepada pengadilan negeri yang mengirim.
6.
Bagaimanakah Pelaksanaan Putusan Hak Uji Materiel?
Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam berita
Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara; jika dalam waktu 90 hari sejak
putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha
Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata
pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ketentuan lainnya yakni, putusan mengenai permohonan keberatan hak uji materiel
tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK).
Related Post:

Comments
Post a Comment