![]() |
| Uji Materiil (Judicial Review) |
Hak Uji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu sayap dari kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu: Pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Dan keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.[1]
Selain
empat kewenangan diatas, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan
bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaaran
hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.[2]
Tahapan
dan Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Mahkamah Konstitusi
Tata
cara beracara dalam perkara pengujian undang-undang pada Mahkamah
Konstitusi diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian undang-undang.
Pengujian disini dimaksudkan adalah pengujian formal dan/atau pengujian
materiel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar.
1. Siapakah Pemohon dan Bagaimanakah Permohonan Pengujian?
Pemohon
: adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Permohonan Pengujian :
adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Permohonan dimaksud meliputi permohonan pengujian formal dan permohonan
pengujian materiel.
Pemohon dalam hal ini ialah:
ü Perorangan warga Negara Indonesia (WNI) atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
ü Kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
ü Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
ü Lembaga Negara.
Permohonan Pengujian dalam hal ini ialah;
ü Permohonan Pengujian Materiel
Merupakan
permohonan untuk menguji undang-undang yang meliputi materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
ü Permohonan Pengujian Formil
Adalah
permohonan untuk menguji undang-undang yang berkenaan dengan proses
pembentukan undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiel seperti tersebut.
2. Bagaimanakah Isi, Bentuk/Format Permohonan Pengujian?
Permohonan
pengujian undang-undang diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, dibuat dalam 12 rangkap, ditandatangani dan diajukan oleh
pemohon sendiri atau kuasanya. Di samping diajukan dalam bentuk
tertulis, permohonan juga dapat diajukan dalam format digital yang
disimpan secara elektronik dalam bentuk disket, cakram padat (compact-disk) atau yang serupa dengan itu.
Permohonan
tersebut harus sudah dilengkapi alat bukti yang dapat berupa salinan
yang disahkan setelah dibubuhi materai secukupnya. Adapun isi,
bentuk/format dari permohonannya sebagai berikut:
Identitas Pemohon
ü Nama,
ü Tempat tanggal lahir/ umur,
ü Agama,
ü Pekerjaan,
ü Kewarganegaraan,
ü Alamat lengkap, dan
ü Nomor telepon/ facsimile/ telepon seluler/ email (bila ada).
Uraian tentang duduk perkara atau yang menjadi dasar permohonan (posita), meliputi:
ü Kewenangan mahkamah yang meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD baik secara materiel maupun formal.
ü Kedudukan hukul (legal standing)
Pemohon, berisi uraian yang jelas mengenai hak dan kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji.
ü Alasan permohonan pengujian materiel maupun formal harus diuraikan secara jelas dan perinci.
Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) dalam permohonan pengujian formal yaitu:
ü Mengabulkan permohonan pemohon.
ü Menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
ü Menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), dalam permohonan pengujian materiel, yaitu:
ü Mengabulkan permohonan pemohon.
ü Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945.
ü Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Bagaimanakah Cara Pengajuan Permohonan Pengujian?
Permohonan
diajukan kepada mahkamah melalui kepaniteraan, permohonan ini diajukan
tanpa dibebani biaya perkara. Selanjutnya permohonan akan diperiksa
kelengkapan administrasinya, pemeriksaan administrasi ini merupakan
forum konsultasi yang bersifat terbuka antara pemohon dan panitera.
Kelengkapan
Dalam hal ini yang diperiksa yakni kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan, yaitu:
ü Bukti diri pemohon
Bila
pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia (WNI), maka wajib
melampirkan fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk masyarakat hukum adat perlu adanya bukti keberadaan menurut
undang-undang. Bagi badan hukum baik publik maupun privat bukti diri
berupa akta pendirian dan pengesahan, dan dalam hal pemohon adalah
lembaga Negara, bukti diri pemohon adalah peraturan perundang-undangan
pembentukan lembaga Negara tersebut.
ü Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan.
ü Daftar calon ahli dan/atau saksi.
Disertai
pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan
alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan,
dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi.
ü Daftar bukti-bukti lain.
Yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
Panitera dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan dapat menyatakan:
ü Berkas permohonan dinayatakan telah lengkap.
Maka
petugas kepaniteraan akan memberikan akta penerimaan berkas perkara
kepada pemohon, sebagai bukti bahwa berkas telah diterima dan lengkap.
ü Berkas permohonan belum lengkap.
Maka
petugas kepaniteraan akan memberikan akta pemberitahuan
kekuranglengkapan berkas dan memberitahu pemohon tentang kelengkapan
permohonan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini pemohon harus
melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
diterimanya.
ü Apabila setelah tujuh hari ternyata kelengkapan permohonan tidak dipenuhi oleh pemohon.
Maka
panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut
tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Akta
tersebut diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian
berkas permohonan.\
Panggilan Sidang;
Pengumuman
penetapan hari sidang diberitahukan kepada pemohon dan diumumkan kepada
masyarakat, yang dilakukan dengan menempelkan pada papan pengumuman
yang khusus dibuat untuk itu dan dalam situs Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.od), serta disampaikan kepada media cetak dan elektronik.
Pemberitahuan
panggilan sidang harus sudah diterima oleh pemohon dan kuasanya dalam
waktu paling lambat tiga hari sebelum hari persidangan. Pemberitahuan
yang dimaksud berupa surat panggilan yang ditandatangani oleh panitera
dan disampaikan secara langsung oleh juru panggil atau dapat juga
melalui telepon, facsimile, dan/atau surat elektronik.
4. Bagaimanakah Pemeriksaan Permohonan Pengujian?
Pemeriksaan pendahuluan.
Pemeriksaan
pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Pemeriksaan
pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga orang hakim konstitusi, dan dapat juga dilakukan
dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tujuh orang
hakim konstitusi.
Yang diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan yaitu:
Kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi;
ü Kewenangan mahkamah;
ü Kedudukan hukum (legal standing) pemohon; dan
ü Pokok permohonan.
Selain itu, hakim panel dalam pemeriksaan pendahuluan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
ü Memberi nasehat kepada pemohon dan/atau kuasanya untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan dalam tempo 14 (empat belas) hari.
ü Mencocokkan alat-alat bukti yang diajukan dan menanyakan perolehan alat bukti yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
ü Menunda dan/atau melanjutkan pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan dan kelengkapannya.
ü Dalam
hal hakim berpendapat bahwa permohonan telah lengkap dan jelas,
dan/atau lebih diperbaiki sesuai dengan nasihat dalam sidang panel,
panitera menyampaikan salinan permohonan dimaksud kepada Presiden, DPR,
dan Mahkamah Agung.
ü Setelah
itu Panel yang bersangkutan melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan
rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses
selanjutnya.
Usulan penggabungan pemeriksaan persidangan
Usulan
penggabungan pemeriksaan persidangan terhadap beberapa perkara dapat
dilakukan setelah mendapat ketetapan ketua mahmakah dengan prasyarat
sebagai berikut:
ü Memiliki kesamaan pokok permohonan;
ü Memiliki keterkaitan materi permohonan; atau
ü Pertimbangan atas pemintaan pemohon.
Pemeriksaan persidangan
Pemeriksaan
persidangan dilakukan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum, dalam
keadaan tertentu pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh panel
hakim yang diputuskan oleh Rapat Permusyaratan Hakim (RPH). Pemeriksaan
persidangan dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh (teleconference).
Yang dimaksud dengan pemeriksaan persidangan yaitu:
ü Pemeriksaan pokok permohonan.
ü Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis.
ü Mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.
ü Mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD.
ü Mendengarkan keterangan saksi.
ü Mendengarkan keterangan ahli.
ü Mendengarkan keterangan pihak terkait.
ü Pemeriksaan
rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaanm dan/ atau peristiwa
yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapar dijadikan
petunjuk.
ü Pemeriksaan
alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
Pemeriksaan persidangan setempat.
Pemeriksaan
persidangan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang bertujuan
untuk memperoleh petunjuk mengenai pokok permohonan. Pemeriksaan
setempat dilakukan oleh hakim konstitusi didampingi oleh panitera
dan/atau panitera pengganti, dapat pula disertai pemohon, termohon, dan
pihak terkait. Segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan setempat
dibebankan kepada masing-masing pihak.
Masuknya ‘pihak terkait’ (pihak ketiga) dalam pemeriksaan persidangan.
Dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2005, pihak ketiga disebut
sebagai ‘pihak terkait’, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsungdapat terkena dampak jika undang-undang tertentu yang dimohonkan
untuk diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[3]
Masuknya
pihak ketiga dalam pemeriksaan persidangan dapat atas inisiatif sendiri
maupun karena jabatannya, pihak terkait dapat memasuki proses
pemeriksaan perkara untuk didengar keterangannya. Seseorang atau lembaga
atau badan hukum boleh jadi mempunyai kepentingan secara langsung atau
tidak terhadap keberadaan undang-undang yang memengaruhi eksistensinya.
Jika
masuknya pihak terkait atas dasar inisiatif sendiri, maka prosedur yang
harus ditempuh harus dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada Ketua MK tentang keinginannya untuk turut dalam proses perkara
disertai dengan alasan-alasan mengenai pentingnya yang terkait dengan
permohonan. Apabila permohonan tersebut dipandang beralasan dan
kepentingan pihak ketiga tersebut cukup relevan, Ketua MK akan
mengeluarkan ketetapan.
Penghentian sementara pemeriksaan permohonan.
Mahkamah
dapat menghentikan sementara pemeriksaan permohonan atau menunda
putusan, dalam hal pemohon mendalilkan adanya dugaan perbuatan pidana
dalam pembentukan dalam pembentukan undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya. Apabila dalil-dalil mengenai dugaan perbuatan pidana
tersebut disertai dengan bukti-bukti, mahkamah dapat menyatakan menunda
pemeriksaan dan memberitahukan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindaklanjuti adanya persangkaan tindak pidana yang diajukan oleh
pemohon.
5. Pembuktian dan Alat Bukti
Untuk
pembuktian dalam permohonan dibebankan kepada pemohon, jika dipandang
perlu hakim dapat membebankan pembuktian kepada presiden/pemerintah,
DPR, DPD, dan/atau pihak terkait. Macam-macam alat bukti yang dapat
diajukan untuk diperiksan yaitu:[4]
Bukti surat atau tulisan.
Surat
atau tulisan ini harus dapat dipertanggungjawabkan cara perolehannya
secara hukum, dan naskah aslinya harus diperoleh dari lembaga resmi yang
menerbitkannya.[5] Pemeriksaan
alat bukti surat atau tulisan yang berupa fotokopi meliputi materai,
legalisasim dan/ atau pencocokan dengan surat aslinya. Bukti surat atau
tulisan dapat berupa:
ü Salinan undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran Negara dan penjelasannya dalam tambahan lembaran Negara.
ü Risalah proses pembentukan undang-undang yang diperoleh melalui sekretariat Negara.
ü Akta notaris badan hukum maupun yayasan yang memuat juga pengesahan dari Departemen Kehakiman.
ü Dan lain-lain.
Keterangan saksi.
Keterangan
saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dalam persidangan
tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri dan harus disertai alasan bagaimana hal itu
diketahuinya. Ada saksi yang dengan sengaja diminta untuk turut serta
menyaksikan suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan.[6]
Keterangan
saksi harus di bawah sumpah. Saksi dapat diajukan oleh pemohon,
presiden/pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait, atau dipanggil atas
perintah mahkamah. Pemerintah saksi meliputi identitas saksi dan
kesediannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya untuk
menerangkan apa yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
Keterangan ahli.
Keterangan
ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena
pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan
mendalam yang berkaitan dengan permohonan, berupa pendapat yang bersifat
ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti
fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan.[7] Pemeriksaan
ahli meliputi identitas ahli dan riwayat hidup serta keahliannya; dan
ditanyakan pula kesediannya diambil sumpa atau janji menurut agamanya.
Ahli dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, DPR, DPD, pihak
terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah.
Keterangan
ahli yang dipertimbangkan oleh mahkamah yakni keterangan yang diberikan
secara objektif oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang
bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subyek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.
Keterangan pemohon.
Adalah keterangan yang meliputi pokok-pokok perkara yang ada di dalam permohonan.
Keterangan presiden/pemerintah.
Adalah
keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai
pokok permohonan yang merupakan hasil kordinasi dan menteri-menteri
dan/atau lembaga/ badan pemerintah terkait.
Keterangan DPR.
Adalah
keterangan resmi DPR baik secara lisan maupun tertulis yang berisi
fakta-fakta yang terjadi pada saat pembahasan dan/atau risalah yang
berkenaan dengan pokok perkara.
Keterangan DPD.
Diperlukan
dalam hal pengujian UU yang dalam proses pembentukannya melibatkan
peranan DPD atau materi muatannya berkaitan dengan kepentingan daerah.
DPD juga dapat menjadi pihak dalam perkara permohonan pengujian
undang-undang.
Keterangan pihak yang terkait langsung.
Adalah
keterangan yang berkaitan dengan pokok permohonan. Pihak terkait yang
mempunyai kepentingan langsung diberikan kesempatan untuk:
ü Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
ü Mengajukan
ahli dan/atau saksi sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang dinilai
belum terwakili dalam keterangan ahli dan/atau saksi yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan; dan
ü Menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis.
Petunjuk.
Bukti
petunjuk adalah bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, perbuatan,
keadaan, dan rangkaian data, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan
alat-alat bukti lain.
Alat bukti lain.
Berupa infosrmasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan ssecara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu.
6. Bagaimanakah Putusan dan Ketetapan Mahkamah?
Putusan.[8]
Putusan Mahkamah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)[9] yang
dihadiri sekurang-kurangnya tujuh orang hakim konstitusi, putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno yang terbuka untuk umum, dan ditandatangani oleh kesembilan hakim
MK beserta paniatera pengganti. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di
antara hakim konstitusi, pendapat yang berbeda (dissenting opinion) tersebut tetap dimuat didalam putusan, kecuali hakim yang bersangkutan tidak menghendaki.
Putusan mahkamah tentang pengujian undang-undang memuat:
ü Kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
ü Identitas pemohon;
ü Ringkasan permohonan yang telah diperbaiki;
ü Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
ü Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;[10]
ü Amar putusan;[11]
ü Pendapat berbeda dari hakim konstitusi; dan
ü Hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan hakim konstitusi, serta panitera.
Amar putusan berupa.
Menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam hal permohonan tidak
memenuhi syarat-syarat Pasal 56 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
Mengabulkan permohonan pemohon (materiel):
ü Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945.
ü Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mengabulkan permohonan pemohon (formal).
ü Menyatakan bahwa pembentukan UU tidak berdasarkan UUD 1945
ü Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan permohonan pemohon ditolak.
Permohonan
Pemohon ditolak apabila UU yang dimohonkan untuk diuji tidak
bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya
sebagian atau keseluruhan.
Ketetapan.
Ketetapan
mahkamah berkenaan dengan permohonan yang bukan merupakan kewenangan
dari mahkamah untuk mengadilinya atau pemohon menarik kembali
permohonannya. Permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan
kembali.
Amar ketetapan berupa:
ü Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon”.
ü Mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik kembali permohonannya.
ü Menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali.
ü Memerintahkan
kepada panitera untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan
pemohon dalam buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Akibat hukum dan pelaksanaan putusan.
Putusan MK dalam pengujian undang-undang adalah bersifat claratoir constitutief.
Artinya, putusan MK tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan
hukum baru atau membentuk hukum baru sebagai native-legislator, yang
disebut Hans Kelsen adalah melalui satu pernyataan. Sifat declaratoir tidak membutuhkan satu aparat yang melakukan pelaksanaan putusan hakim MK.
Dengan
demikian, putusan MK dengan amar yang menyatakan bagi undang-undang,
pasal atau ayat tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
putusan tersebut telah mempunyai kekuatan mengikat sejak diumumkan dalam
sidang terbuka untuk umum. Dan sebagai syarat untuk diketahui secara
umum, putusan tersebut diumumkan dalam berita Negara dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan.
6.1. Bagaimana jika ada lembaga Negara yang tidak mematuhi putusan tersebut?
Dengan
kata lain, ada lembaga Negara yang masih tetap memberlakukan
undang-undang yang telah dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Perbuatan yang dilakukan atas dasar undang-undang yang sudah
dinayatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu
perbuatan melawan hukum, dan demi hukum batal sejak semula (ab initio).
6.2. Bagaimana jika perbuatan melawan hukum di atas dilakukan oleh Pemerintah atau Presiden?
Dari
sudut konstitusi, jika perbuatan melawan hukum yang dimaksud di atas
dilakukan oleh pemerintah atau presiden, boleh jadi akan memicu proses
politik yang ada di DPR dan dapat bermuara bahwa presiden tidak lagi
memenuhi syarat menjadi presiden karena alasan yang disebut dalam UUD
1945.[12]
Related Post:
> Pengertian Hak Menguji Material Undang-Undang
> Tahapan dan Prosedur Pengajuan, Pemeriksaan dan Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan Terhadap Undang-Undang
> Hak Uji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945
> Tahapan dan Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Mahkamah Konstitusi
> Tahapan dan Prosedur Pengajuan, Pemeriksaan dan Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan Terhadap Undang-Undang
> Hak Uji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945
> Tahapan dan Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Mahkamah Konstitusi
[1] Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945.
[2] Pasal 10 ayat (2) & (3) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
[3] Yang
dimaksud dengan ‘pihak terkait’ dalam hal ini adalah pihak ketiga
sebagaimana dalam perkara biasa di peradilan umum yang memiliki
kepentingan dan menyatakan ingin masuk dalam proses sebagai satu interventie. Hukum acara MK sebenarnya tidak mengenal lembaga interventie tersebut
tetapi mengenal pihak terkait yang berkepentingan yang bukan pemerintah
ataupun DPR – sebagaimana contoh kasus lihat perkara No. 006/PUU-I/2003
tentang Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, yang dimohonkan oleh KPKPN.
Lihat juga: Maruarar Siahaan, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006, hlm. 191-192.
[4] Alat
bukti dalam hukum acara MK agak berbeda dengan alat-alat bukti yang
dikenal dalam hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara
peratun. Dalam hukum acara perdata menyebut ‘persangkaan’, ‘pengakuan’,
dan ‘sumpa, pada hukum acara pidana menyebutkan ‘keterangan terdakwa’,
dan pada hukum acara peratun menyebutkan ‘pengakuan para pihak’ dan
‘pengetahuan hakim’. Kesemuanya ini tidak dijumpai sebagai jenis alat
bukti dalam hukum acara MK.
[5] Hal
ini harus juga diuraikan oleh pemohon, bagaimana cara perolehannya atau
bagaimana satu alat bukti dapat sampai ditangan seorang pemohon. Jika
alat bukti yang diajukan ternyata diperoleh secara bertentangan dengan
hukum, maka hakim MK tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti
yang sah, atau harus dikesampingkan.
[6] Keterangan
saksi yang hanya memuat pendapat, analisis dan kesimpulan yang
diperoleh dengan menggunakan logika bukanlah merupakan kesaksian yang
dapat digunakan dalam pembuktian.
[7] Di
dalam praktik permohonan pengujian UU, ahli yang didengar ialah ahli
politik, pemerintah, ahli hukum lainnya dan ahli-ahli di bidang tertentu
yang diluar penguasaan hakim konstitusi tetapi memerlukan kepastian
tentang kebenaran fakta maupun hukumnya, biasanya ahli diminta
mengajukan curriculum vitae-nya yang akan digunakan hakim MK
untuk menilai bidang keahlian yang dimiliki serta menurut hakim MK wajar
untuk didengarkan keterangannya-dalam hal ini tidak harus bergelar
akademik, akan tetapi baik dari pendidikan dan pengalaman yang
bersangkutan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang suatu hal
tertentu. Dalam praktiknya di MK, pernah terjadi seorang yang hanya
berdasarkan pengetahuannya yang luas mengenai sesuatu hal dan dia tidak
pernah mengikuti pendidikan formal tertentu ditentukan sebagai ahli.
[8] Terhadap
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Permohonan pengujian atas
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji tetap
dimungkinkan kembali dengan syarat alasan konstitusional permohonan yang
bersangkutan berbeda.
[9] RPH
pada tahap pertama akan lebih dahulu mendengarkan laporan panel hakim
yang menangani permohonan tersebut berupa hasil-hasil pemeriksaan
permohonan, baik mengenai legal issue maupun pendapat ahli dan keterangan saksi tentang fakta yang relevan dengan permohonan yang dihadapi.
[10] Meliputi
pertimbangan hukum tentang kewenangan MK, apakah permohonan yang
diajukan termasuk kewenangan MK? Apabila setelah dipertimbangkan bahwa
permohonan yang diajukan memang termasuk kewenangan MK, masih harus
dipertimbangkan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk
mengajukan permohonan di depan MK yang akan dilihat dari ada tidaknya
hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan.
Setelah jelas bahwa pemohon memiliki legal standing dimaksud,
maka dapat dipertimbangkan pokok permasalahan atau pokok perkara.
Pertimbangan hukum yang mendasarkan diri pada konstitusi melalui proses
penemuan hukum akan sampai pada kesimpulan apakah dalil pemohon
dipandang terbukti dan secara konstitusional beralasan dimana MK akan
menyatakan mengabulkan permohonan. Namun jika terjadi sebaliknya, maka
permononan akan ditolak. Apabila dipandang bahwa kewenangan dan legal standing tidak dipenuhi, maka permohonan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
[11] Amar putusan akan menegaskan semua pertimbangan dimaksud yang dipandang merupakan hal bersifat declatoir dan/atau constitutief atau
menciptakan maupun meniadakan satu keadaan hukum. Tidak jarang juga
terjadi bahwa amar putusan tidak jelas, jika terjadi demikian maka dapat
ditelusuri pada pertimbangan hukumnya, karena pertimbangan hukum dapat
memberi kejelasan atas amar yang kurang jelas tersebut. Tetapi ada juga
kemungkinan terjadi bahwa amar putusan bertentangan dengan pertimbangan
hukum, karena kekeliruan atau kurangnya koreksi atau draf putusan yang
disusun, dalam hal ini maka amar putusanlah yang lebih mengikat.
Walaupun pertimbangan hukum sama pentingnya dengan amar dan sama-sama
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
[12] Muhammad
Sadi Is dkk, Kumpulan Hukum Acara di Indonesia, diterbitkan atas kerja
sama dengan fakultas syariah UIN Raden Fatah Palembang (Jakarta: Pranada
Media) hlm. 441-455

Comments
Post a Comment