![]() |
| Uji Materiil (Judicial Review) |
Berikut dibawah ini pengertian tentang Hak Menguji Material Undang-undang dan sejarah, kemudian Hukum Acaranya dll:
PENGERTIAN HAK MENGUJI
Hak menguji atau yang dikenal dalam
bahasa Belanda dengan “toetsingsrecht” sering kali disamakan artinya
dengan “judicial review”, padahal kalau kita artikan kedua istilah
tersebut kedalam bahasa Indonesia tampak sangat jelas sekali perbedaannya. Toetsingsrecht
berarti hak atau kewenangan untuk menguji atau hak uji.
Hak atau kewenangan menguji sangat
tergantung kepada sistem hukum di tiap-tiap Negara, karena berkenan dengan
kewenangan yang akan diberikan kepada lembaga mana. Jika hak menguji diberikan kepada
lembaga kekuasaan kehakiman, maka disebut sebagai judicial review, yang
artinya pengujian kembali, peninjauan kembali, penilaian ulang oleh hakim atau
lembaga yudisial.[1]
Dengan demikian, upaya review atau pengujian kembali itu dapat saja
dilakukan bukan oleh lembaga judicial, melainkan oleh cabang kekuasaan lainnnya
dan istilah yang tepat untuk itu yakni executive review untuk pengujian
kembali yang dilakukan oleh pemerintah, dan legislative review untuk
pengujian yang dilakukan lembaga legislatif.
Jadi, konsep toetsingsrecht
sifatnya lebih luas atau lebih umum dari pada judicial review, karena
konsep judicial review cakupannya terbatas pada pengujian yang dilakukan
oleh lembaga kehakiman, sedangkan toetsingsrecht mengandung pengertian
hak atau kewenangan menguji yang dapat diberikan oleh sistem hukum di Negara yang
bersangkutan kepada hakim, kepada eksekutif atau kepada lembaga legislative.
Baik di dalam kepustakaan maupun dalam praktik dikenal adanya dua macam hak
menguji, yaitu:
1.
Hak menguji
formal (formele toetsingsrecht); dan
2.
Hak menguji
materiel (materiele toetsingsrecht).[2]
Yang dimaksud dengan Hak Menguji
Formal adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk regislatif
seperti undang-undang terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana
telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah
tidak.[3] Atau
dengan kata lain hak menguji formal ialah hak menguji atas peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara (procedure) yang
telah ditetapkan.
Adapun Hak Menguji Materiel adalah
suatu wewenang untuk menyelidiki kemudian menilai, apakah suatu peraturan
perundang-undangan isinya sesuai atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu
kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu
peraturan tertentu. Jadi, hak menguji material ini berkenaan dengan isi
dari suatu peraturan yang lebih tinggi derajatnya. Apabila suatu undang-undang
dilihat dari isinya bertentangan dengan undang-undang dasar, maka undang-undang
tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat.
Dalam hal hak uji material, berlaku
prinsip bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan aturan yang lebih tinggi, prinsip ini kemudian diatur lebih tegas dalam
Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan bahwa jenis dan “hirarki”
peraturan perundang-undangan sebagai berikut: (a) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Undang-undang/ Peraturan Pemerintah
pengganti undang-undang; (c) Peraturan Pemerintah; (d) Peraturan Presiden; dan
(e) Peraturan Daerah. Pada ayat (5) peraturan ini diatur, bahwa kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan tersebut disesuaikan
dengan hierarki sebagaimana yang diatur dalam ayat (1). Dan, pengertian lebih
lanjut mengenai “hierarki” dapat dilihat dari penjelasan Pasal 7 ayat
(5), yang rumusannya yaitu:[4]
“Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi”.
Related Post:
[1]
Jimly Asshiddiqie, “Catatan Pengantar tentang Toetsingrecht dan Judicial Review”,
dalam: Fatmawati, “Hak Menguji (Toetsingrecht) yang dimiliki Hakim dalam
Sistem Hukum Indonesia”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. IX.
[2]
Ph. Kleintjes, “Staatsinstellingen van Nederlansch Indie”, (Eeerste
Deel, Amsterdam JH. De Bussy, 1917), hlm. 326-327, dalam Sri Soemantri, “Hak
Menguji Material di Indonesia”, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 5.
[3] Ibid.
Sri Soemantri, hlm. 6.
[4]
Dhabi K. Gumayra. Tata Cara dan Prosedur Pengujian Peranturan Perundang-Undangan. dalam Kumpulan Hukum Acara di Indonesia. (Jakarta: Prenamedia, 2015)
- Dan berbegai sumber ....

Comments
Post a Comment