BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara historis keberadaan lembaga yang
melaksanakan fungsi Peradilan Agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan
Islam berdiri. Namun pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qodhi)
umumnya dilakukan oleh raja atau Sultan yang sedang berkuasa.
Khusus untuk perkara-perkara yang menyangkut agama, Sultan biasanya
akan menunjuk seorang ulama untuk melaksanakan fungsi tersebut. Dasar
yang digunakan untuk memutus perkara biasanya adalah al-Qur’an dan Hadits serta
kitab-kitab fiqh karya para Fuqoha’. Dismping itu, pemutusan
perkara juga didasarkan pada hukum adat sebagai living law yang
tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits. Istilah yang digunakan sebagai
hukum ini dalam Islam disebut ‘Urf.
Peradilan Islam di Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan peradilan agama telah ada di berbagai nusantara jauh sejak zaman
masa penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, peradilan
agama sudah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim, dan
akhirnya pasang surut perkembanganya hingga sekarang. Peradilan agama sebagai
wujud peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Pertama, secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan
hukum dan keadilan; Kedua, secara yuridis hukum Islam (di bidang perkawinan,
kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqoh) berlaku dalam pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama; Ketiga, secara historis peradilan agama merupakan
salah satu mata rantai peradilan agama yang berkesinambungan sejak masa
Rasulullah; Keempat, secara sosiologis peradilan agama didukung dan
dikembangkan oleh masyarakat Islam.
Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh
Jepang, sistem yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan pun tidak jauh
berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan Peradilan dalam negeri karena
memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas, sebab sejak semula
pemerintah kolonial memang sangat khawatir terhadap diterapkanya hukum Islam.
Hal ini dikarenakan hukum Islam sangat bertentangan dengan ideologi dan agama
penjajah. Bagi mereka memberikan hak hidup terhadap hukum Islam sama saja
memberikan hak hidup bagi hukum bangsa Indonesia.
Meskipun praktik diskriminasi terhadap
pribumi tetap berlangsung dan pendangkalan terhadap Peradilan Agama melalui
berbagai ketentuaan hukum yang diciptakan terus dilakukan, eksistensi
Peradilaan Agama tetap kokoh. Tapi walau bagaimanapun juga, jika dibiarkan
terus menerus seperti itu, peradilan agama di Indonesia akan tersisihkan dan
Akhirnya hilang. Sebagai umat Islam selayaknya untuk bertindak semaksimal
mungkin untuk kejayaan dan kemajuan peradilan agama di Indonesia. Oleh sebab
itu, pada kesempatan ini penulis akan mengulas sedikit tentang sejarah
peradilan agama di Indonesia yang meliputi masa penjajahan Belanda dan masa
penjajahan Jepang (1882-1945).
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas yang telah
dijelaskan secara rinci mengenai sejarah peradilan agama, dapat disimpulkan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana perkembangan peradilan agama pada masa penjajahan Belanda?
2. Bagaimana perkembangan peradilan agama pada masa penjajahan Jepang?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Sejarah Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan
Belanda
Peradilan Agama adalah sebagai lembaga hukum
yang berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam masyarakat.
Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri, telah melaksanakan hukum Islam dan
melembagakan sistem peradilannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
keseluruhan sistem pemerintahan di wilayah kekuasaannya.
Masyarakat pada masa itu dengan rela dan
patuh serta tunduk mengikuti ajaran-ajaran Islam dalam berbagai dimensi
kehidupan. Namun, keadaan itu kemudian menjadi terganggu dengan munculnya
kolonialisme barat yang membawa misi tertrentu, mulai dari misi dagang, politik
bahkan sampai misi kristenisasi.
Sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli
kebudayaan Belanda mengakui bahwa dikalangan masyarakat Indonesia, Islam
merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh pemeluknya. Penyelesaian
masalah kemasyarakatan senantiasa merujuk kepada ajaran agama Islam, baik itu
soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya. Atas fenomena ini,
maka para pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus peradilan pun
diberlakukan undang-undang agama Islam.
Bukti Hindia Belanda secara tegas mengakui
bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang Indonesia yang bergama Islam.
Pengakuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan tertulis pada
78 reglement op de beliedder regeerings van nederlandsch indie disingkat
dengan regreeings reglement (RR) staatsblad tahun 1854
No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2. Peraturan ini mengakui bahwa telah
diberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan
penduduk Indonesia.
Pasal 78 RR 1854 berbunyi: “dalam hal terjadi
perkara perdata antara sesama orang Indonesia asli atau dengan orang yang
dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada putusan hakim agama atau
kepada masyarakat mereka menurut UU agama atau ketentuan-ketentuan lama
mereka.”
Beberapa macam peradilan menurut Supomo
(1970: 20) pada masa penjajahan Belanda terdapat lima buah tatanan peradilan.
a. Peradilan Gubernemen, tersebar diseluruh daerah Hindia Belanda.
b. Peradilan Pribumi tersebar di luar Jawa dan Madura, yaitu dikarasidenan
Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Timur, Manado, dan Sulawesi, Maluku dan dipulau
Lombok dari keresidenan Bali dan Lombok.
c. Peradilan Swapraja, tersebar hampir diseluruh daerah Swapraja, kecuali di
Pakualaman dan Pontianak.
d. Peradilan Agama tersebar di daerah-daerah tempat kedudukan peradilan
Gubernemen, di derah-daerah dan menjadi bagian dari bagian Peradilan Pribumi,
atau di daerah-daerah Swapraja dan menjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
e. Peradilan Desa tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan peradilan
Gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yang merupakan bagian dari
Peradilan Pribumi atau Peradilan Swapraja.
Pada mulanya pemerintah Belanda tidak mau
mencampuri organisasi pengadilan agama, tetapi pada tahun 1882 dikeluarkan
penetapan raja Belanda yang dimuat dalam staatblad 1882 No.152. dengan adanya
ketetapan tersebut terdapat perubahan yang cukup penting, yaitu :
a. Reorganisasi ini pada dasarnya membentuk Pengadilan Agama yang baru
disamping Landraad dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas
daerah kabupaten.
b. Pengadilan itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam
lingkungan kekuasaan. Menurut Noto Susanto (1963: 7) perkara-perkara itu
umumnya meliputi: pernikahan, segala jenis perceraian, mahar, nafkah,
keabsahan anak, perwalian, kewarisan, hibah, waqaf, shadaqah, dan baitul
mal, yang semuanya erat dengan agama Islam.
c. Pemerintah Belanda dengan tegas membentuk peradilan agama berdasarkan
Staatsblad tahun 1882 No. 152 tentang pembentukan Peradilan Agama di
Jawa-Madura. Pengakuan hukum Islam yang berlaku bagi orang Indonesia pada waktu
itu menurut penulis Belanda Van De Berg mengemukakan sebuah
teori yang disebut teori receptio in complexu yang artinya
bagi orang Islam berlaku hukum Islam walaupun terdapat
penyimpangan-penyimpangan.
Teori Receptio In Complexu yang
dikemukakan L. W. C. Van Den Berg mendapat kritikan tajam
oleh Snouck Horgronje karena teori Receptio In
Complexu bertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah Hindia
Belanda dan akhirnya mengemukakan teori Receptio yang menurut
teori ini hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Hukum Islam
baru mempunyai kekuatan kalau dikehendaki dan diterima oleh hukum adat.
Teori receptio bertujuan
untuk mengetahui peranan hukum Islam dengan mengedepankan hukum adat atau
bahkan mengganti hukum Islam dengan hukum adat. Selain itu bertujuan untuk
memperkuat pemerintah kolonial dan adanya kepentingan pemerinath kolonial dalam
penyebaran agama kristen di wilayah Hindia Belanda.
Langkah yang dilakukan kolonial untuk
mengeliminasi hukum Islam, menurut Bustanul adalah dengan jalan rekayasa
ilmiah hukum yang meliputi tiga hal, yakni: 1. Gagasan unifikasi; 2.
Penemuan hukum adat; 3. Citra palsu Peradilan Agama. Lahirlah Staatsblad 1937
No. 116 Pasal 2a Ayat (1) yang erlaku tanggal 1 April 1937, maka Kekuasaan dan
kewenangan Peradilan Agama di Jawa-Madura meliputi:
1. Perselisihan antara suami istri yang beragama Islam.
2. Perkara-perkara tentang: nikah, talak, rujuk, dan perceraian antara
orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantara hakim Agama (Islam).
3. Memberi putusan perceraian.
4. Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq
al-thalaq) telah ada.
5. Perkara mahar atau maskawin.
6. Perkara tentang keperluan kehidupn suami istri yang wajib diadakan oleh
suami.
Pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut
pada kenyataannya tidak memberikan jalan keluar bagi Peradilan Agama di daerah
lainnya. Karena itu pemerintah pada tahun yang sama mencabutnya kembali dan
menerbitkan peraturan yang lain yaitu peraturan pemerintah No. 45 tahun 1957
tentang pendirian mahkamah syari’ah di luar Jawa dan Madura. Dalam peraturan
ini disebutkan tentang wewenang absolut Peradilan Agama. Menurut peraturan itu,
wewenang mahkamah syari’ah adalah:
1. Nikah
2. Talak
3. Rujuk
4. Fasakh
5. Nafaqah
6. Mahar
7. Tempat kediaman
8. Mut’ah
9. Hadlanah
10. Perkara waris-mewaris
11. Wakaf
12. Hibah
13. Shadaqah
14. Baitul mal.
Pada periode tahun 1882 sampai dengan 1937
secara yuridis formal, peradilan agama sebagai suatu badan peradilan
yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia
(Jawa dan Madura) pada tanggal 1 agustus 1882 kelahiran ini berdasarakan suatu
keputusan raja Belanda (Konninklijk Besluit) yakni Raja Willem III tanggal 19
januari 1882 No. 24 yang dimuat dalam staatsblad 1882 No. 152. Badan peradilan
ini bernama Priesterraden yang kemudian lazim disebut dengan
rapat agama atau Raad Agama dan terakhir dengan
pengadilan agama.
Keputusan raja Belanda ini dinyatakan berlaku
mulai tanggal 1 Agustus 1882 yang dimuat dalam Staatblad 1882
No.153, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan tanggal kelahiran badan
Peradilan Agama di Indonesia adalah 1 agustus 1882.
Staatblad 1882 No.152 berisi tujuh pasal yang
maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Disamping setiap landraad (Pengadilan Negeri) di Jawa dan
Madura diadakan suatu pengadilan agama, yang wilayah hukumnya sama dengna
wilayah hukum landraad.
Pasal 2
Pengadilan Agama terdiri atas; penghulu yang diperbantukan kepada landraad sebagai
ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya delapan orang ulama Islam
sebagai anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/residen.
Pasal 3
Pengadilan Agama tidak boleh menjatuhkan putusan, kecuali dihadiri oleh
sekurang-kurangnya tiga anggota trermasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka
suara ketua yang menentukan.
Pasal 4
Putusan pengadilan Agama dituliskan dengan disertai alasan-alasannya yang
singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh para anggota yang
turut memberi keputusan. Dalam berperkara itu disebutkan pula ongkos yang
dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan
yang ditandatangani oleh ketua.
Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu daftar dan harus
diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk memperoleh penyaksian
(visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan pengadilan agama yang melampaui batas wewenang atau kekuasaannya
atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) tidak dapat dinyatakan
berlaku.
Staatsblad 1882 No. 152 ini dalam naskah
aslinya tidak merumuskan wewenang Peradilan Agama dan tidak pula membuat garis
pemisah yang tegas antara wewenang Peradilan Agama dan wewenang Pengadilan
Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No. 152 beranggapan bahwa
wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatssblad 1835 No. 58. Meskipun
Staatsblad 1882 No. 152 telah mengatur tugas Pengadilan Agama sebagai badan
peradilan, namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar.
B. Peradilan Agama Pada Masa Kolonial Jepang
Tahun 1942 adalah tahun Indonesia diduduki oleh Jepang. Kebijakan pertama
yang dilakukan oleh Jepang terhadap perundang-undangan dan pengadilan ialah
bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berasal dari pemerintahan Belanda
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peradilan Agama
tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan agama dan Kaikiooo
Kottoo Hooin untuk Mahkamah Islam Tertinggi, berdasarkan aturan
peralihan Pasal 3 bala tentara Jepang (Osanu Seizu) tanggal 07
maret 1942 No.1.
Pada zaman Jepang, posisi Pengadilan Agama tetap tidak akan
berubah kecuali terdapat perubahan nama menjadi Sooryo Hooin.
Pemberian nama baru itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 3 Osanu
Seizu tanggal 7 maret 1942 No. 1. Pada tanggal 29 April 1942,
pemerintah bala tentara Dai Nippon mengeluarkan UU No. 14
tahun 1942 yang berisi pembentukan Gunsei Hoiin (Pengadilan
Pemerintah Bala tentara) di tanah Jawa dan Madura. Dalam pasal 3 UU
ini disebutkan bahwa Gunsei Hooin terdiri dari:
1. Tiho Hooin (Pengadilan
Negeri)
2. Keizai Hooin (Hakim Polisi)
3. Ken Hooin (Pengadilan
Kabupaten)
4. Gun Hooin (Pengadilan kewedanan)
5. Kiaikoyo Kootoo Hooin (mahkamah Islam tinggi)
6. Sooryoo Hooin (Rapat Agama)
Kebijaksanaan kedua yang dilakukan oleh pemerintahan Jepang
adalah, pada tanggal 29 april 1942 pemerintahan bala tentara Dai Nippon mengeluarkan
UU No. 14 tahun 1942 tentang pengadilan bala tentara Dai Nippon.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa di tanah Jawa dan Madura telah diadakan “gunsei
hooin” (pengadilan pemerintahan balatentara).
Pada masa pendudukan Jepang kedudukan
pengadilan agama pernah terancam yaitu tatkala pada akhir Januari 1945
pemerintah bala tentara Jepang (guiseikanbu) mengajukan pertanyaan pada
Dewan Pertimbangan Agung (Sanyo-Aanyo Kaigi Jimushitsu) dengan maksud
Jepang akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia yaitu bagaimana sikap
dewan ini terhadap susunan penghulu dan cara mengurus kas masjid, dalam
hubungannya dengan kedudukan agama dalam negara Indonesia merdeka kelak. Pada
tanggal 14 April 1945 dewan memberikan jawaban sebagai berikut: “11 (F) urusan
Pengadilan Agama.
“Dalam negara baru yang memisahkan urusan
negara dengan urusan agama tidak perlu mengadakan Pengadilan Agama sebagai
Pengadilan Istimewa, untuk mengadili urusan seseorang yang bersangkut paut
dengan agamanya cukup segala perkara diserahkan kepada pengadilan biasa yag
dapat minta pertimbangan seorang ahli agama.”
Akan tetapi dengan menyerahnya Jepang dan Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, maka pertimbangan Dewan Pertimbangan
Agung bikinan Jepang itu mati sebelum lahir dan Peradilan Agama tetap eksis
disamping peradilan-peradilan yang lain.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalaah dan pembahasan dalam makalah
ini, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Masa penjajahan Belanda
a. Tahun 1882 adalah tahun di mana Peradilan Agama secara formil menjadi satu
badan peradilan yang masuk dalam sistem kenegaraan, yakni 1 Agustus 1882. Oleh
karena itu, tahun 1982 yang lalu diperingati sebagai satu abad Peradilan Agama.
b. Christian Snouck Hurgnye menentang pendapat Van Der Berg dan ahli lain
sebelum itu, yang dikenal deengan teori Receptie in Complexu. Snouck
mulai dengan jalan pikiran baru yang berlawanan, kemudian pendapatnya itu
dikenal dengan sebutan teori Receptie. Mengemukakan bahwa
sebenarnya yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Ke dalam hukum
adat ini memang masuk sedikit-sedikit pengaruh hukum Islam. Pengaruh hukum
Islam itu, baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima oleh hukum adat dan
lahir sebagai hukum adat dan bukan sebagai hukum Islam.
2. Masa penjajahan Jepang
a. Kebijakan pertama yang dilakukan oleh Jepang terhadap perundang-undangan
yang berasal dari pemerintah Belanda dinyatakan tetaap berlaku sepanjang tidak
bertentangan. Peradilan Agama tetap dipertahankan dan tidak mengalami
perubahan.
b. Staatblad 1937 No. 116 tentang Perubahan dan Penambahan Staatblad 1882 No.
152 tentang Wewenang Peradilan Agama menjadi sempit yakni hanya dalam
bidang-bidang tertentu saja. Pada masa Jepang, kedudukan Peradilan Agama pernah
terancam dengan konsep “akan diserahkannya tugas Peradilan Agama pada
pengadilan biasa. Namun hal itu didahului oleh Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Djalil, Basiq. 2010. Peradilan Agama di Indonesia.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arifin, Bustanul. 31 Juli 1993. Makalah
Seminar Nasional “Peradilan Agama di Indonesia.”
Bisri, Cik Hasan. 2003. Peradilan Agama Di
Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gunaryo, Achmad. 2006. Pergumulan Politik
Dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Halim, Abdul. 2000. Peradilan Agama Dalam
Politik Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DJalil, Basiq. 2006. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Group.
Wahyudi, Abdullah Tri. 2004. Peradilan Agama
Di Indonsia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://riezycyankroel.blogspot.com/2011/11/sejarah-perkembangan-peradilan-agama.html
By: Jamiatul Husnaini, Iswahyudi & Jul Mukmin
By: Jamiatul Husnaini, Iswahyudi & Jul Mukmin
Comments
Post a Comment