Sejarah Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan Belanda dan Masa Penjajahan Jepang (1882-1945)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara historis keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi Peradilan Agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Namun pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qodhi) umumnya dilakukan oleh raja atau Sultan yang sedang berkuasa. Khusus untuk perkara-perkara yang menyangkut agama, Sultan biasanya akan menunjuk seorang ulama untuk melaksanakan fungsi tersebut. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara biasanya adalah al-Qur’an dan Hadits serta kitab-kitab fiqh karya para Fuqoha’. Dismping itu, pemutusan perkara juga didasarkan pada hukum adat sebagai living law yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits. Istilah yang digunakan sebagai hukum ini dalam Islam disebut ‘Urf.
Peradilan Islam di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan peradilan agama telah ada di berbagai nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, peradilan agama sudah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim, dan akhirnya pasang surut perkembanganya hingga sekarang. Peradilan agama sebagai wujud peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pertama, secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan hukum dan keadilan; Kedua, secara yuridis hukum Islam (di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqoh) berlaku dalam pengadilan dalam lingkungan peradilan agama; Ketiga, secara historis peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan agama yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah; Keempat, secara sosiologis peradilan agama didukung dan dikembangkan oleh masyarakat Islam.
Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh Jepang, sistem yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan pun tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan Peradilan dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas, sebab sejak semula pemerintah kolonial memang sangat khawatir terhadap diterapkanya hukum Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam sangat bertentangan dengan ideologi dan agama penjajah. Bagi mereka memberikan hak hidup terhadap hukum Islam sama saja memberikan hak hidup bagi hukum bangsa Indonesia.
Meskipun praktik diskriminasi terhadap pribumi tetap berlangsung dan pendangkalan terhadap Peradilan Agama melalui berbagai ketentuaan hukum yang diciptakan terus dilakukan, eksistensi Peradilaan Agama tetap kokoh. Tapi walau bagaimanapun juga, jika dibiarkan terus menerus seperti itu, peradilan agama di Indonesia akan tersisihkan dan Akhirnya hilang. Sebagai umat Islam selayaknya untuk bertindak semaksimal mungkin untuk kejayaan dan kemajuan peradilan agama di Indonesia. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini penulis akan mengulas sedikit tentang sejarah peradilan agama di Indonesia yang meliputi masa penjajahan Belanda dan masa penjajahan Jepang (1882-1945).

B.     Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas yang telah dijelaskan secara rinci mengenai sejarah peradilan agama, dapat disimpulkan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana perkembangan peradilan agama pada masa penjajahan Belanda?
2.      Bagaimana perkembangan peradilan agama pada masa penjajahan Jepang?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan Belanda
Peradilan Agama adalah sebagai lembaga hukum yang berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam masyarakat. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri, telah melaksanakan hukum Islam dan melembagakan sistem peradilannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan keseluruhan sistem pemerintahan di wilayah kekuasaannya.
Masyarakat pada masa itu dengan rela dan patuh serta tunduk mengikuti ajaran-ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan. Namun, keadaan itu kemudian menjadi terganggu dengan munculnya kolonialisme barat yang membawa misi tertrentu, mulai dari misi dagang, politik bahkan sampai misi kristenisasi.
Sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa dikalangan masyarakat Indonesia, Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh pemeluknya. Penyelesaian masalah kemasyarakatan senantiasa merujuk kepada ajaran agama Islam, baik itu soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya. Atas fenomena ini, maka para pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus peradilan pun diberlakukan undang-undang agama Islam.
Bukti Hindia Belanda secara tegas mengakui bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang Indonesia yang bergama Islam. Pengakuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan tertulis pada 78 reglement op de beliedder regeerings van nederlandsch indie disingkat dengan regreeings reglement (RR)  staatsblad tahun 1854 No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2. Peraturan ini mengakui bahwa telah diberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.
Pasal 78 RR 1854 berbunyi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia asli atau dengan orang yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada putusan hakim agama atau kepada masyarakat mereka menurut UU agama atau ketentuan-ketentuan lama mereka.”
Beberapa macam peradilan menurut Supomo (1970: 20) pada masa penjajahan Belanda terdapat lima buah tatanan peradilan.
a.         Peradilan Gubernemen, tersebar diseluruh daerah Hindia Belanda.
b.        Peradilan Pribumi tersebar di luar Jawa dan Madura, yaitu dikarasidenan Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Timur, Manado, dan Sulawesi, Maluku dan dipulau Lombok dari keresidenan Bali dan Lombok.
c.         Peradilan Swapraja, tersebar hampir diseluruh daerah Swapraja, kecuali di Pakualaman dan Pontianak.
d.        Peradilan Agama tersebar di daerah-daerah tempat kedudukan peradilan Gubernemen, di derah-daerah dan menjadi bagian dari bagian Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah Swapraja dan menjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
e.         Peradilan Desa tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan peradilan Gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yang merupakan bagian dari Peradilan Pribumi atau Peradilan Swapraja.
Pada mulanya pemerintah Belanda tidak mau mencampuri organisasi pengadilan agama, tetapi pada tahun 1882 dikeluarkan penetapan raja Belanda yang dimuat dalam staatblad 1882 No.152. dengan adanya ketetapan tersebut terdapat perubahan yang cukup penting, yaitu :
a.         Reorganisasi ini pada dasarnya membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping Landraad dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas daerah kabupaten.
b.         Pengadilan itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam lingkungan kekuasaan. Menurut Noto Susanto (1963: 7) perkara-perkara itu umumnya meliputi: pernikahan, segala jenis perceraian, mahar, nafkah, keabsahan  anak, perwalian, kewarisan, hibah, waqaf, shadaqah, dan baitul mal, yang semuanya erat dengan agama Islam.
c.         Pemerintah Belanda dengan tegas membentuk peradilan agama berdasarkan Staatsblad tahun 1882 No. 152 tentang pembentukan Peradilan Agama di Jawa-Madura. Pengakuan hukum Islam yang berlaku bagi orang Indonesia pada waktu itu menurut penulis Belanda Van De Berg  mengemukakan sebuah teori yang disebut teori receptio in complexu yang artinya bagi orang Islam berlaku hukum Islam walaupun terdapat penyimpangan-penyimpangan.
Teori Receptio In Complexu yang dikemukakan L. W. C. Van Den Berg mendapat kritikan tajam oleh Snouck Horgronje karena teori Receptio In Complexu bertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah Hindia Belanda dan akhirnya mengemukakan teori Receptio yang menurut teori ini hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Hukum Islam baru mempunyai kekuatan kalau dikehendaki dan diterima oleh hukum adat.
Teori receptio bertujuan untuk mengetahui peranan hukum Islam dengan mengedepankan hukum adat atau bahkan mengganti hukum Islam dengan hukum adat. Selain itu bertujuan untuk memperkuat pemerintah kolonial dan adanya kepentingan pemerinath kolonial dalam penyebaran agama kristen  di wilayah Hindia Belanda.
Langkah yang dilakukan kolonial untuk mengeliminasi hukum Islam, menurut Bustanul adalah dengan jalan rekayasa ilmiah hukum yang meliputi tiga hal, yakni: 1. Gagasan unifikasi; 2. Penemuan hukum adat; 3. Citra palsu Peradilan Agama. Lahirlah Staatsblad 1937 No. 116 Pasal 2a Ayat (1) yang erlaku tanggal 1 April 1937, maka Kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama di Jawa-Madura meliputi:
1.      Perselisihan antara suami istri yang beragama Islam.
2.      Perkara-perkara tentang: nikah, talak, rujuk, dan perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantara hakim Agama (Islam).
3.      Memberi putusan perceraian.
4.      Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq al-thalaq) telah ada.
5.       Perkara mahar atau maskawin.
6.      Perkara tentang keperluan kehidupn suami istri yang wajib diadakan oleh suami.
Pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut pada kenyataannya tidak memberikan jalan keluar bagi Peradilan Agama di daerah lainnya. Karena itu pemerintah pada tahun yang sama mencabutnya kembali dan menerbitkan peraturan yang lain yaitu peraturan pemerintah No. 45 tahun 1957 tentang pendirian mahkamah syari’ah di luar Jawa dan Madura. Dalam peraturan ini disebutkan tentang wewenang absolut Peradilan Agama. Menurut peraturan itu, wewenang mahkamah syari’ah adalah:
1.       Nikah
2.        Talak
3.        Rujuk
4.        Fasakh
5.       Nafaqah
6.       Mahar
7.       Tempat kediaman
8.       Mut’ah
9.       Hadlanah
10.    Perkara waris-mewaris
11.   Wakaf
12.   Hibah
13.   Shadaqah
14.   Baitul mal.
Pada periode tahun 1882 sampai dengan 1937 secara yuridis formal, peradilan agama sebagai suatu badan peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada tanggal 1 agustus 1882 kelahiran ini berdasarakan suatu keputusan raja Belanda (Konninklijk Besluit) yakni Raja Willem III tanggal 19 januari 1882 No. 24 yang dimuat dalam staatsblad 1882 No. 152. Badan peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian lazim disebut dengan rapat agama atau Raad Agama dan terakhir dengan pengadilan agama.
Keputusan raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1882 yang dimuat dalam Staatblad 1882 No.153, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan tanggal kelahiran badan Peradilan Agama di Indonesia adalah 1 agustus 1882.
Staatblad 1882 No.152 berisi tujuh pasal yang maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Disamping setiap landraad (Pengadilan Negeri) di Jawa dan Madura diadakan suatu pengadilan agama, yang wilayah hukumnya sama dengna wilayah hukum landraad.
Pasal 2
Pengadilan Agama terdiri atas; penghulu yang diperbantukan kepada landraad sebagai ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya delapan orang ulama Islam sebagai anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/residen.
Pasal 3
Pengadilan Agama tidak boleh menjatuhkan putusan, kecuali dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga anggota trermasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka suara ketua yang menentukan.
Pasal 4
Putusan pengadilan Agama dituliskan dengan disertai alasan-alasannya yang singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh para anggota yang turut memberi keputusan. Dalam berperkara itu disebutkan pula ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang ditandatangani oleh ketua.
 Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu daftar dan harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan pengadilan agama yang melampaui batas wewenang atau kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) tidak dapat dinyatakan berlaku.
Staatsblad 1882 No. 152 ini dalam naskah aslinya tidak merumuskan wewenang Peradilan Agama dan tidak pula membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Peradilan Agama dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No. 152 beranggapan bahwa wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatssblad 1835 No. 58. Meskipun Staatsblad 1882 No. 152 telah mengatur tugas Pengadilan Agama sebagai badan peradilan, namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar.

B.      Peradilan Agama Pada Masa Kolonial Jepang
Tahun 1942 adalah tahun Indonesia diduduki oleh Jepang. Kebijakan pertama yang dilakukan oleh Jepang terhadap perundang-undangan dan pengadilan ialah bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berasal dari pemerintahan Belanda dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peradilan Agama tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan agama dan Kaikiooo Kottoo Hooin untuk Mahkamah Islam Tertinggi, berdasarkan aturan peralihan Pasal 3 bala tentara Jepang (Osanu Seizu) tanggal 07 maret 1942 No.1.
Pada zaman Jepang, posisi Pengadilan Agama tetap tidak akan berubah kecuali terdapat perubahan nama menjadi Sooryo Hooin. Pemberian nama baru itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 3 Osanu Seizu tanggal 7 maret 1942 No. 1. Pada tanggal 29 April 1942, pemerintah bala tentara Dai Nippon mengeluarkan UU No. 14 tahun 1942 yang berisi pembentukan Gunsei Hoiin (Pengadilan Pemerintah Bala tentara) di tanah Jawa dan Madura. Dalam pasal 3 UU ini disebutkan bahwa Gunsei Hooin terdiri dari:
1.       Tiho Hooin (Pengadilan Negeri)
2.       Keizai Hooin (Hakim Polisi)
3.       Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten)
4.       Gun Hooin (Pengadilan kewedanan)
5.       Kiaikoyo Kootoo Hooin (mahkamah Islam tinggi)
6.       Sooryoo Hooin (Rapat Agama)
Kebijaksanaan kedua yang dilakukan oleh pemerintahan Jepang adalah, pada tanggal 29 april 1942 pemerintahan bala tentara Dai Nippon mengeluarkan UU No. 14 tahun 1942 tentang pengadilan bala tentara Dai Nippon. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa di tanah Jawa dan Madura telah diadakan “gunsei hooin” (pengadilan pemerintahan balatentara).
Pada masa pendudukan Jepang kedudukan pengadilan agama pernah terancam yaitu tatkala pada akhir Januari 1945 pemerintah bala tentara Jepang (guiseikanbu) mengajukan pertanyaan pada Dewan Pertimbangan Agung (Sanyo-Aanyo Kaigi Jimushitsu) dengan maksud Jepang akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia yaitu bagaimana sikap dewan ini terhadap susunan penghulu dan cara mengurus kas masjid, dalam hubungannya dengan kedudukan agama dalam negara Indonesia merdeka kelak. Pada tanggal 14 April 1945 dewan memberikan jawaban sebagai berikut: “11 (F) urusan Pengadilan Agama.
“Dalam negara baru yang memisahkan urusan negara dengan urusan agama tidak perlu mengadakan Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Istimewa, untuk mengadili urusan seseorang yang bersangkut paut dengan agamanya cukup segala perkara diserahkan kepada pengadilan biasa yag dapat minta pertimbangan seorang ahli agama.”
Akan tetapi dengan menyerahnya Jepang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, maka pertimbangan Dewan Pertimbangan Agung bikinan Jepang itu mati sebelum lahir dan Peradilan Agama tetap eksis disamping peradilan-peradilan yang lain.

BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalaah dan pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Masa penjajahan Belanda
a.       Tahun 1882 adalah tahun di mana Peradilan Agama secara formil menjadi satu badan peradilan yang masuk dalam sistem kenegaraan, yakni 1 Agustus 1882. Oleh karena itu, tahun 1982 yang lalu diperingati sebagai satu abad Peradilan Agama.
b.      Christian Snouck Hurgnye menentang pendapat Van Der Berg dan ahli lain sebelum itu, yang dikenal deengan teori Receptie in Complexu. Snouck mulai dengan jalan pikiran baru yang berlawanan, kemudian pendapatnya itu dikenal dengan sebutan teori Receptie. Mengemukakan bahwa sebenarnya yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Ke dalam hukum adat ini memang masuk sedikit-sedikit pengaruh hukum Islam. Pengaruh hukum Islam itu, baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima oleh hukum adat dan lahir sebagai hukum adat dan bukan sebagai hukum Islam.
2.      Masa penjajahan Jepang
a.       Kebijakan pertama yang dilakukan oleh Jepang terhadap perundang-undangan yang berasal dari pemerintah Belanda dinyatakan tetaap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peradilan Agama tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
b.      Staatblad 1937 No. 116 tentang Perubahan dan Penambahan Staatblad 1882 No. 152 tentang Wewenang Peradilan Agama menjadi sempit yakni hanya dalam bidang-bidang tertentu saja. Pada masa Jepang, kedudukan Peradilan Agama pernah terancam dengan konsep “akan diserahkannya tugas Peradilan Agama pada pengadilan biasa. Namun hal itu didahului oleh Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Djalil, Basiq. 2010. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arifin, Bustanul. 31 Juli 1993. Makalah Seminar Nasional “Peradilan Agama di Indonesia.”
Bisri, Cik Hasan. 2003. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
GunaryoAchmad. 2006. Pergumulan Politik Dan Hukum IslamYogyakarta: Pustaka Pelajar.
Halim, Abdul. 2000. Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DJalilBasiq. 2006. Peradilan Agama Di IndonesiaJakarta: Prenada Media Group.
Wahyudi, Abdullah Tri. 2004. Peradilan Agama Di IndonsiaYogyakarta: Pustaka Pelajar.

Comments