BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
kehidupan ini manusia tidak terlepas dari yang namanya sejarah, begitu pun
dengan perkembangan islam yang pesat saat ini tentu tidak terlepas dari
sejarah.
Hukum islam merupakan adalah syariat yang berarti hukum-hukum
yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik
hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang
berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia
merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam, maka,
filsafat hukumIslam adalah filsafat yang meng analisis hukumIslam secara
metodis dan sistematis sehinnga mendapat keterangan yang mendasar, atau
menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya
Menurut Azhar ba’asyir,
filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat
dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, filsafat hukum Islam
merupakan anak sulung dari filsafat Islam.
Dengan rumusan lain
Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan
tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau
filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum
Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka
bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini
hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.
Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan membahas tentang ruang lingkup, pengertian filsafat hukum
islam dan sejarah filsafat hukum islam.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
ruang lingkup hukum islam?
2. Bagaimanakah
pengertian tentang filsafat hukum islam?
3. Bagaimanakah
sejarah dari hukum islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum
Islam dapat dibedakan menjadi dua bagian jika mengikuti sistematika hukum Barat
yakni Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik.[1]
Hukum
Perdata Islam, meliputi:
1. Munakahat yaitu hukum yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinanan, perceraian, dan segala akibatnya. Hukum
Perdata bidang munakahat sering disebut dengan hukum keluarga dalam
Islam.
2. Wiratsah yaitu hukum yang mengatur segala masalah yang
berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian
warisan. Hukum kewarisan Islam disebut juga dengan Fara’idl.
3. Mu’amalat yaitu hukum Islam dalam arti khusus, mengatur
masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual
beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, hukum bisnis Islam dan
sebagainya.
Hukum
Publik Islam, meliputi:
1. Jinayat yaitu hukum Islam yang memuat aturan-aturan
mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun
dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah
hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya
dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (Hudud jamak dari hadd=
Batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentk dan ancaman
hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (Ta’zir=
ajaran atau pengajaran).
2. Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yaitu hukum Islam yang membicarakan
soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah
pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya.
3. Siyar yaitu hukum Islam yang mengatur urusan perang dan damai,
tata hubungan pemeluk agama dan negara lain.
4. Mukhashamat yaitu mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum
acara.
Sedangkan
Zainuddin Ali membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi enam ruang lingkup
hukum Islam, yaitu:[2]
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan langsung dengan Allah swt. (ritual) yang terdiri dari:
a) Rukun Islam, yaitu: mengucapkan syahadatain,
mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan,
dan menunaikan ibadah haji bila memiliki kemampuan (mampu fisik dan non fisik).
b) Ibadah yang berhubungan dengan rukun Islam
dan ibadah lainnya, yaitu:
1. Badani (bersifat fisik), yaitu: bersuci:
wudhu, mandi, tayamum, peraturan untuk menghilangkan najis, peraturan air,
istinja, dan lain-lain, adzan, qamat, i’tikaf, do’a, shalawat, umrah, tasbih,
istighfar, khitan, pengurusan jenazah, dan lain-lain.
2. Mali (bersifat harta): qurban, aqiqah,
fidyah, dan lain-lain.
2. Mu’amalah, yaitu peraturan yang mengatur
hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk
jual beli), di antaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama
dagang, simpanan barang uang atau barang, penemuan, pengupahan, rampasan
perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan,
pesanan, dan lain-lain.
3. Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut
pidana, di antaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman keras,
murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian, dan lain-lain.
4. Siyasah, yaitu yang menyangkut
masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya: persaudaraan, musyawarah,
keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab sosial,
kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain.
5. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup
pribadi, di antaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakkal, konsekuen,
berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain.
6. Peraturan-peraturan lainnya di antaranya:
makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pengentasan kemiskinan,
pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang dan lain-lain.[3]
Dari
Uraian di atas, dapat di ambil titik temu, bahwasanya ruang lingkup dari hukum
islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik. Meski dari
keduanya terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat Zainuddin Ali telah
tercakup dalam pendapat pertama.
B. Pengertian
Filsafat Hukum Islam
Filsafat hukum Islam pada dasrnya
terdiri dari dua fasa yaitu filsafat dan hukum Islam. Secara literal filsafat berasal dari kata Philo, philein yang
artinya “cinta (love)’ dan Sophia “kebijaksanaan (wisdom)”.
Jadi philosophia secara etimologi berarti cinta kebijaksanaan (love of
wisdom) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Dalam khazanah ilmu, filsafat
diartikan sebagai berfikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran
makna. Berfilsafat adalah berpikir radikal, radix artinya akar, sehingga
berpikir radikal artinya sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke
akar-akarnya. Berfilsafat adalah berpikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat
makna dari sesuatu atau keberadaan dan kehadiran makna dari sesuatu.
Sedangkan kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam
Al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Dalam Al-Qur’an yang ada hanya ada
kata syariah dan fiqh, hukum Allah dan yang seakar kata dengannya. Kata-kata
hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic low dari literatur Barat.
Hasbi Asy Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan ‘koleksi daya upaya
fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada pemaknaan fiqh.[4]
Dengan demikian pengertian filsafat hukum islam adalah pengetahuan
tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya
maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan,
meguatkan, dan memelihara hukum Islam.
C. Sejarah Hukum Islam
Penulis-penulis
sejarah Hukum Islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan
perkembangan Hukum Islam. Pembagian ke dalam tahap-tahap ini tergantung pada
tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pentahapan. Ada yang
membaginya ke dalam 5, 6 atau 7 tahapan. Namun pada umumnya mereka membagi
tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam itu ke dalam 5 masa:[5]
1. Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
2. Masa Khulafa Rasyidin (632-662 M)
3. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan
(abad VII-X M)
4. Masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M)
5. Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai
sekarang)
Berikut
adalah penjabran dari ke lima masa sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum
Islam:
1.1 Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
Pada
waktu masyarakat Arab dalam keadaan yang memprihatinkan Nabi Muhammad sering
menyendiri di gua Hira selama bulan Ramadhan. Ketika beliau mencapai umur 40
tahun, yakni pada tahun 610 Masehi, beliau menerima wahyu pertama. Pada waktu
itu beliau ditetapkan sebagai Rasul atau Utusan Allah. Tiga tahun kemudian,
Malaikat Jibril membawa perintah Allah untuk menyebarluaskan wahyu yang
diterimanya kepada umat manusia.
Namun
selain itu Nabi Muhammad juga membawa wahyu-wahyu Allah tentang ayat-ayat
hukum. Menurut penelitian Abdul Wahab Khallaf, Guru Besar Hukum Islam
Universitas Kairo, ayat-ayat hukum mengenai soal-soal ibadah jumlahnya 140 ayat
dalam Al Qur’an. Ayat-ayat ibadah ini berkenaan dengan soal shalat, zakat dan
haji. Sedangkan ayat-ayat hukum mengenai mu’amalah jumlahnya 228, lebih kurang
3% dari jumlah seluruh ayat-ayat yang terdapat dalam l Qur’an. Klasifikasi 228
ayat hukum yang terdapat dalam Al Qur’an itu menurut penelitian Prof. Abdul
Wahhab Khallaf adalah sebagai berikut:
1. Hukum Keluarga yang terdiri dari hukum
perkawinan dan kewarisan sebanyak 70 ayat.
2. Hukum Perdata lainnya, di antaranya hukum
perjanjian (perikatan) terdapat 70 ayat.
3. Mengenai hukum ekonomi keuangan termasuk
hukum dagang terdiri dari 10 ayat.
4. Hukum Pidana terdiri dari 30 ayat
5. Hukum Tata Negara terdapat 10 ayat
6. Hukum Internasional terdapat 25 ayat
7. Hukum Acara dan Peradilan terdapat 13 ayat.
Ayat-ayat tersebut pada umumnya berupa prinsip-prinsip saja yang harus
dikembangkan lebih lanjut sewaktu Nabi Muhammad masih hidup, tugas untuk
mengembangkan dan menafsirkan ayat-ayat hukum ini terletak pada diri beliau
sendiri melalui ucapan, perbuatan dan sikap diam beliau yang disebut sunnah
yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadis.
1.2 Masa Khulafa Rasyidin (632-662 M)
Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2
bulan 22 hari yang beliau terima melalui malaikat Jibril baik waktu beliau
masih berada di Makkah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga halnya
dengan sunnah, berakhir pula dengan meninggalnya Rasulullah.
Kedudukan nabi sebagai utusan Allah tidak mungkin diganti, tetapi tugas
beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala negara berpindah
kepada Khulafa Rasyidin (khalifah). Pengganti nabi sebagai khalifah dipilih
dari kalangan sahabat nabi sendiri. (Sahabat artinya: teman,rekan, kawan.
Sahabat nabi adalah orang hidup semasa dengan nabi, menjadi teman atau kawan
Nabi Muhammad dalam menyebarluaskan ajaran Islam). Pada masa Khulafaur Rasyidin
ini perkembangan hukum islam dibagi menjadi empat periode:
1) Khalifah Abu Bakar As-Siddiq
Setelah nabi wafat, Abu Bakar As-Siddiq diangkat sebagai khalifah pertama.
Khalifah adalah pimpinan yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan
nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah. Abu
bakar adalah ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah selama dua tahun (632-634
M). Sebelum masuk Islam, dia
terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan
menyiarkan Islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka memeluk
agama Islam yang kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan Islam yang
ternama. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi muhammad, beliau
mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Karena
itu pula pemilihannya sebagai khalifah pertama adalah tepat sekali.
Berikut
adalah hal-hal penting dalam masa pemerintahannya:
a) Pidato pelantikannya dijadikan dasar dalam
menentukan hubungan antara rakyat dengan penguasa juga antara pemerintah dengan
warga negara.
b) Cara penyelasaiannya jika timbul masalah di
dalam masyarakat mula-mula pemecahan masalahnya dicari dalam wahyu Allah. Kalu
tidak terdapat disana, dicarinya dalam sunnah nabi. Kalau dalam sunnah
Rasulullah ini pemecahan masalah tidak diperoleh, Abu Bakar bertanya kepada
para sahabat nabi yang dikumpulkannya dalam satu majlis. Mereka yang duduk
dalam majlis itu melakukan ijtihad bersama (jam’i) atau ijtihad kolektif.
Timbullah keputusan atau konsensus bersama yang disebut ijmak mengenai masalah
tertentu. Sehingga dalam masa pemerintahan ini sering disebut Ijmak Sahabat.
c) Atas anjuran Umar, dibentuklah panitia khusus
yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada
zaman nabi. Setelah Abu Bakar wafat himpunan naskah Al Qur’an disimpan oleh
Umar Bin Khattab dan diberikan kepada Hafsah (janda Nabi
Muhammad).
2) Khalifah Umar
Bin-Khatab
Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar menggantikan kedudukannya sebagai
khalifah II. Beliau memerintah dari tahun 634-644 Masehi. Semasa pemerintahan
Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat ia selalu:
a) Umar turut aktif menyiarkan agama Islam. Ia
melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam hingga menguasai Mesopotamia
dan sebagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan Persia (berjaya menamatkan
kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestina, Baitulmaqdis, Syria, Afrika
Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi Timur).
b) Menetapkan tahun Islam yang terkenal dengan
tahun Hijriyah berdasarkan peredaran bulan (Qamariyah)
c) Membiasakan melakukan shalat at-tarawih,
yaitu shalat sunnat malam yang dilakukan setelah shalat isya pada bulan
Ramadhan.
Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam
seperti mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan melantik
panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota
Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali karena kehidupannya
yang sederhana. Beliau juga melakukan banyak sekali tindakan di lapangan hukum:
a) Tentang talak tiga diucapkan sekaligus di
suatu tempat pada suatu ketika, dianggap sebagai talak yang tidak mungkin rujuk
(kembali) sebagai suami istri, kecuali salah satu pihak (dalam hal ini bekas
istri) kawin lebih dahulu dengan orang lain.
b) Al Qur’an telah menetapkan golongan-golongan
yang berhak menerima zakat, termasuk muallaf (orang-orang
yang baru memeluk agama islam) ditetapkan sebagai Mustahib (orang yang
menerima zakat).
c) Menurut Al Qur’an surat Al-Maidah (5) ayat 38
orang yang mencuri diancam dengan hukuman potong tangan
d) Di dalam Al Qur’an (QS 5:5) terdapat
ketentuan yang membolehkan pria muslim menikahi wanita ahlul kitab (wanita
Yahudi dan Nasrani).
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang
bernama Abu Lu’lu’ah. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu
Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah. Saidina Umar meninggal
dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan
makam Saidina Abu Bakar.
3) Kholifah Utsman Bin Affan
Selanjutnya masuk ke dalam masa pemerintahan Utsman Bin
Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M. Ketika dipilih, Usman telah tua
berusia 70 tahun dengan kepribadian yang agak lemah. Kelemahan ini dipergunakan
oleh orang-orang di sekitarnya untuk mengejar keuntungan pribadi, kemewahan dan
kekayaan. Hal ini dimanfaatkan terutama oleh keluarganya sendiri dari
golongan Umayyah.
Kemudian perluasan daerah Islam diteruskan ke India,
Maroko dan Konstantinopel. Jasanya yang paling besar dan yang paling penting
yaitu tindakannya telah membuat Al Qur’an standar (kodifikasi Al Qur’an).
Standarisasi Al Qur’an dilakukannya karena pada masa pemerintahannya, wilayah Islam
telah sangat luas di diami oleh berbagai suku dengan bahasa dan dialek yang
berbeda. Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan ungkapan
dan ucapan tentang ayat-ayaat Al Qur’an yang disebarkan mealui hafalan.
4) Khalifah Ali Bin Abi Thalib
Setelah Usman meninggal dunia, orang-orang terkemuka memilih Ali Bin Abi Thalib
menjadi khalifah ke-4. Ia memerintah dari tahun 656-662 M. Ali tidak dapat
berbuat banyak dalam mengembangkan agama Islam karena keadaan negara tidak
stabil. Di sana timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat
Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan
kelompok-kelompok. Di antaranya dua kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah
Wal Jama’ah, yaitu kelompok atau jamaah umat Islam yang berpegang teguh
pada Sunnah Nabi Muhammad dan Syi’ah yaitu pengikut Ali Bin
Abi Thalib.
Penyebab perpecahan diantara dua kelompok ini adalah perbedaan pendapat
mengenai “masalah politik” yakni siapa yang berhak menjadi khalifah, kemudian
disusul dengan masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, sistem hukum dan
kekeluargaan. Golongan syi’ah sekarang banyak terdapat di Libanon, Iran, Irak,
Pakistan, India dan Afrika Timur. Sumber hukum Islam di masa Khulafa Rasyidin
ini adalah Al Qur’an, Ijma’ sahabat dan Qiyas.
1.3 Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan
(abad VII-X M)
Periode ini berlangsung pembinaan hukum islam dilakukan pada masa pemerintahan
khalifah “Umayyah” (662-750) dan khalifah “Abbasiyah” (750-1258). Di masa
inilah (1) Lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan
garis-garis hukum fikih Islam; (2) muncul berbagai teori hukum Islam yang masih
digunakan sampai sekarang.[6]
Pada
periode inilah muncul para mujtahid yang sampai sekarang masih berpengaruh dan
pendapatnya diikuti oleh umat Islam diberbagai belahan dunia. Mereka itu
diantaranya adalah:
1. Imam Abu Hanifah (Al-Nukman ibn Tsabit) :
700-767 M
sumber
syariat bagi Abu Hanifah adalah Al-Qur’an dan Al-Snnah, akan tetapi ia tidak
mudah menerima hadiah yang diterimanya. Lahannya menerima hadis yang
diriwayatkan oleh jama’ah dari jama’ah, atau hadist yang disepakati oleh fuqaha
di suatu negeri dan diamalkan; atau hadist ahad yang diriwayatkan dari sahabat
dalam jumlah yang banyak (tetapi tidak mutawatir) yang di pertentangkan.
Abu
Hanifah dikenal sebagai imam ahlul al-ra’yu, dalam menghadapi nas al-Qur’an dan
al-Sunnah. Maka ia dikenal sebagai ahli di bidang ta’lil al-ahkam dan qiyas.
2. Malik Bin Anas: 713-795 M
Ia lahir pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Malik bin Anas
tinggal di Madinah dan tidak pernah kemana-mana kecuali beribadah Haji ke
Mekkah. Imam Malik menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama, kemudian
al hadist sedapat mungkin hadist yang mutawatir atau masyhur.
3. Muhammad Idris Al-Syafi’i: 767-820 M
Ia
lahir di Ghazah atai Asqalan pada tahun 150 H. Ia berguru kepada Imam Malik di
Madinah. Kesetiannya kepada Imam Malik ditunjukkan dengan nyantri di tempat
sang guru hingga sang guru wafat pada tahun 179 H. Imam Syafi’i pernah juga
berguru kepada murid-murid Abu Hanifah. Ia tinggal di Bagdad selama dua tahun,
kemudian kembali ke Mekkah. Akan tetapi tidak lama kemudian ia kembali ke Irak
pada tahun 198 H, dan berkelana ke Mesir.
Dalam pengembaraannya, ia kemudian memahami corak pemikiran ahl al-ra’yu dan
ahl al-Hadis. Ia berpendapat bahwa tidak seluruh metode ahl al-ra’yu baik
diambil sama halnya tidak seluruh metode ahl al-Hadis harus diambil. Akan
tetapi menurutnya tidak baik pula meninggalkan seluruh metode berpikir mereka
masing-masing. Dengan demikian Imam Syafi’i tidak fanatik terhadap salah satu
mazhab, bahkan berusaha menempatkan diri sebagai penegah antara kedua metode
berpikir yang ekstrim. Ia berpendapat bahwa qiyas merupakan metode yang tepat
untuk menjawab masalah yang tidak manshus.
Menurut
Imam Syafi’i tata urutan sumber Hukum Islam adalah:
1) Al Qur’an dan
Al-Sunnah
2) Bila tidak ada dalam Al Qur’an dan Al Sunnah, ia
berpindah ke Ijma.
4. Ahmad Bin Hambal (Hanbal): 781-855 M
Ia lahir di Bagdad pada tahun 164 H. Ia tinggal di Bagdad sampai akhir
hayatnya yakni tahun 231 H. Negeri-negeri yang pernah ia kunjungi untuk belajar
antara lain adalah Basrah, Mekkah, Madinah, Syam dan Yaman. Ia pernah berguru
kepada Imam Syafi’i di Bagdad dan menjadi murid Imam Syafi’i yang terpenting,
bahkan ia menjadi mujtahid sendiri.
Menurut Imam Ahmad, sumber hukum pertama adalah Al-Nushush, yaitu Al Qur’an dan
Al Hadist yang marfu. Apabila persoalan hukum sudah didapat dalam nas-nas
tersebut, ia tidak beranjak ke sumber lain, tidak pula menggunakan “metode
ijtihad”. Apabila terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka Imam
akan memilih pendapat yang paling dekat dengan Al Qur’an dan Al Sunnah.
1.4 Masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M)
Sejak abad kesepuluh dan kesebelas Masehi, ilmu hukum Islam mulai berhenti
berkembang. Para ahli hukum pada masa ini hanya membatasi diri, mempelajari
pikiran-pikiran para ahli hukum sebelumnya yang telah dituangkan dalam berbagai
madzab.
Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam periode ini adalah para ahli hukum
tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat
hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al Sunnah, tetapi pikiran-pikirannya
ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imam-imamnya.
Dinamika yang terus-menerus tidak lagi ditampung dengan pemikiran hukum pula.
Pada saat itu masyarakat yang terus berkembang tidak diiringi dengan
pengembangan pemikiran hukum Islam bahkan pemikiran hukum Islam berhenti.
Keadaan ini dalam sejarah dikenal dengan periode “kemunduran” dalam
perkembangan hukum Islam. Yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Kesatuan wilayah Islam yang luas, telah retak dengan
munculnya beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia.
2. Ketidak stabilan politik yang menyebabkan ketidak
stabilan berfikir.
3. Pecahnya kesatuan kenegaraan/ pemerintahan itu
menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4. Dengan demikian timbullah gejala kelesuan berpikir dimana-mana
dan para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan
mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggungjawab. Dengan demikian
perkembangan hukum Islam menjadi lesu dan tidak berdaya menghadapi tantangan
zaman.[7]
1.5 Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai
sekarang)
Fase
ini mempunyai karakeristik dan corak tersendiri, antara lain: dapat
menghadirkan fiqh ke zaman baru yang sejalan dengan perkembangan zaman, dapat
memberi saham dalam menentukan jawaban bagi setiap permasalahan yang muncul
pada hari ini dari sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku
dengan madzhab atau kitab tertentu.
Indikasi
kebangkitan hukum islam pada zaman ini dapat dari dua aspek, yaitu pembahasan
fiqh islam dan kodifikasi fiqh islam.
a. Pembahasan fiqh Islam
Pada
zaman ini para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fiqh
islam, baik dengan cara menulis buku maupun mengkaji sehingga fiqh islam bisa
mengembalikan kegemilangannya melalui tangan ulama, menjauhi metode yang rumit
dan menyusahkan, menggunakan konsp ilmiah dengan kajian yang mendalam dan
terfokus. Sistem kajian dan penulisan pada zaman ini dapat dirincikan sebagai
berikut:
1. Memberikan perhatian khusus terhadap kajian
mazhab-mazhab utama dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui dengan
tetap mengedepankan prinsip persamaan tanpa ada perlakuan khusus antara satu
mazhab dengan mazhab lain.
2. Memberikan perhatian khusus terhadap kajian
fiqh tematik.
3. Lembaga-lembaga kajian ilmiah dan
menerbitkan ensiklopedia fiqh.
b. Kodifikasi Hukum Fiqh
Kodifikasi
adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dalam bentuk
butiran bernomor. Dan jika ada masalah maka setiap masalah akan dirujuk kepada
materi yang sudah disusun dan pendapat ini akan menjadi kata putus dalam
menyelesaikan perselisihan.
Tujuan
kodifikasi ini adalah untuk merealisasikan dua tujuan berikut:
1. Menyatukan semua hukum dalam setiap masalah
yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, masing-masing
hakim memberi keputusan sendiri, tetapi seharusnya mereka sepakat dengan materi
undangundang tersebut, dan tidak boleh dilanggar untuk menghindari keputusan
yang kontradiktif.
2. Memudahkan para hakim untuk merujuk semua
hukum fiqh dengan susunan yang sistematik, ada bab-bab yang teratur sehingga
mudah utuk dibaca.
Upaya
untuk menjadikan fiqh sebagai undang-undang bukan sesuatu yang baru terjadi
pada zaman ini. Upaya tersebut sudah muncul sejak awal abad kedua hijriah
ketika Ibnu Muqaffa’ menulis surat kepada Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur agar
undang-undang civil negara diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah tentang ruang lingkup dan sejarah
filsafat hukum islam,
dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun
ruang lingkup Hukum
Islam dapat dibedakan menjadi dua bagian jika mengikuti sistematika hukum Barat
yakni Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik.
2. pengertian filsafat hukum islam adalah
pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang
menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan
untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam.
3. Adapun
perkembangan dan pertumbuhan hukum islam yaitu masa Nabi Muhammad (610-632 M),
kemudian masa Khulafa Rasyidin (632-662 M),
kemudian masa pembinaan, kemudian masa Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X M),
kemudian masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M), dan masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai
sekarang)
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,
Zainuddin. 2000. Hukum Islam Dalam Kajian Syariah dan Fiqh di Indonesia.
Makassar: Yayasan Al-Ahkam.
Ali,
Muhammad Daud. 2007. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia, catatan keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Hanafi,
A. 1970. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Khalil,
Rasyad Hasan. 2009. Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah.
Tamrin,
Dahlan. 2007. Filsafat Hukum Islam. Malang: UIN Malang Press.
Hendra, pengertian
ruang lingkup dan sumber, diakses dari http://hendra-umar.blogspot.com/2010/09/pengertian-ruang-lingkup-dan-sumber_14.html, pada hari Rabu, 19 Maret 2014 10:22.
Mas Bied, http://www.masbied.com/2011/06/28/fisafat-hukum-islam-syari%E2%80%99at-fiqih-hukum-dan-hikmah/#more-10103. Diakses Kamis 20
Maret :23-55.
Restu. sejarah
pertumbuhan dan perkembangan. http://restukift17.blogspot.com/2013/06/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html Rabu, 19 Maret 2014 10:28.
[1] Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag,. Filsafat
Hukum Islam. (Malang: UIN Malang Press, 2007), hlm. 9-10.
[2] Hendra, pengertian ruang lingkup dan
sumber, diakses dari http://hendra-umar.blogspot.com/2010/09/pengertian-ruang-lingkup-dan-sumber_14.html, pada hari Rabu, 19 Maret 2014 10:22.
[3] Zainuddin Ali, Hukum Islam dalam Kajian
Syari’ah dan Fiqh di Indonesia (Ed. I; Cet. I; Makassar: Yayasan Al-Ahkam,
2000), hlm. 4-5.
[4] Mas Bied, http://www.masbied.com/2011/06/28/fisafat-hukum-islam-syari%E2%80%99at-fiqih-hukum-dan-hikmah/#more-10103. Diakses Kamis 20 Maret :23-55.
[5] Restu. sejarah pertumbuhan dan
perkembangan. http://restukift17.blogspot.com/2013/06/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html Rabu,
19 Maret 2014 10:28.
[6] Mohammad
Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia, Cetakan keenam (Jakarta: PT Raja Grafindo,
2007) hal. 182
[7] A.
Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Bulan
Bintang, 1970), hal. 174-175
Comments
Post a Comment