Ruang Lingkup dan Sejarah Filsafat Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam kehidupan ini manusia tidak terlepas dari yang namanya sejarah, begitu pun dengan perkembangan islam yang pesat saat ini tentu tidak terlepas dari sejarah.
Hukum islam merupakan adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam, maka, filsafat hukumIslam adalah filsafat yang meng analisis hukumIslam secara metodis dan sistematis sehinnga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya
Menurut Azhar ba’asyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.
Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas tentang ruang lingkup, pengertian filsafat hukum islam dan sejarah filsafat  hukum islam.  
B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah ruang lingkup hukum islam?
2.      Bagaimanakah pengertian tentang filsafat hukum islam?
3.      Bagaimanakah sejarah dari hukum islam?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua bagian jika mengikuti sistematika hukum Barat yakni Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik.[1]
Hukum Perdata Islam, meliputi:
1.      Munakahat yaitu hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinanan, perceraian, dan segala akibatnya. Hukum Perdata bidang munakahat sering disebut dengan hukum keluarga dalam Islam.
2.      Wiratsah yaitu hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan Islam disebut juga dengan Fara’idl.
3.      Mu’amalat yaitu hukum Islam dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, hukum bisnis Islam dan sebagainya.
Hukum Publik Islam, meliputi:
1.      Jinayat yaitu hukum Islam yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (Hudud jamak dari hadd= Batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (Ta’zir= ajaran atau pengajaran).
2.      Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yaitu hukum Islam yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya.
3.      Siyar yaitu hukum Islam yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan pemeluk agama dan negara lain.
4.      Mukhashamat yaitu mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
Sedangkan Zainuddin Ali membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi enam ruang lingkup hukum Islam, yaitu:[2]
1.       Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah swt. (ritual) yang terdiri dari:
a)      Rukun Islam, yaitu: mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bila memiliki kemampuan (mampu fisik dan non fisik).
b)      Ibadah yang berhubungan dengan rukun Islam dan ibadah lainnya, yaitu:
1.      Badani (bersifat fisik), yaitu: bersuci: wudhu, mandi, tayamum, peraturan untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, adzan, qamat, i’tikaf, do’a, shalawat, umrah, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan jenazah, dan lain-lain.
2.      Mali (bersifat harta): qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain.
2.      Mu’amalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang uang atau barang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, pesanan, dan lain-lain.
3.      Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, di antaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian, dan lain-lain.
4.      Siyasah, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya: persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain.
5.      Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, di antaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakkal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain.
6.      Peraturan-peraturan lainnya di antaranya: makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang dan lain-lain.[3]

Dari Uraian di atas, dapat di ambil titik temu, bahwasanya ruang lingkup dari hukum islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik. Meski dari keduanya terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat Zainuddin Ali telah tercakup dalam pendapat pertama.

B.     Pengertian Filsafat Hukum Islam
 Filsafat hukum Islam pada dasrnya terdiri dari dua fasa yaitu filsafat dan hukum Islam. Secara literal filsafat berasal dari kata Philophilein yang artinya “cinta (love)’ dan Sophia “kebijaksanaan (wisdom)”. Jadi philosophia secara etimologi berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berfikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna. Berfilsafat adalah berpikir radikal, radix artinya akar, sehingga berpikir radikal artinya sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya. Berfilsafat adalah berpikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu atau keberadaan dan kehadiran makna dari sesuatu.
Sedangkan kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Dalam Al-Qur’an yang ada hanya ada kata syariah dan fiqh, hukum Allah dan yang seakar kata dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic low dari literatur Barat. Hasbi Asy Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan ‘koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada pemaknaan fiqh.[4]
Dengan demikian pengertian filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam.

C.    Sejarah Hukum Islam

Penulis-penulis sejarah Hukum Islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan Hukum Islam. Pembagian ke dalam tahap-tahap ini tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pentahapan. Ada yang membaginya ke dalam 5, 6 atau 7 tahapan. Namun pada umumnya mereka membagi tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam itu ke dalam 5 masa:[5]
1.      Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
2.      Masa Khulafa Rasyidin (632-662 M)
3.      Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X M)
4.      Masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M)
5.      Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang)

Berikut adalah penjabran dari ke lima masa sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam:

1.1    Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
Pada waktu masyarakat Arab dalam keadaan yang memprihatinkan Nabi Muhammad sering menyendiri di gua Hira selama bulan Ramadhan. Ketika beliau mencapai umur 40 tahun, yakni pada tahun 610 Masehi, beliau menerima wahyu pertama. Pada waktu itu beliau ditetapkan sebagai Rasul atau Utusan Allah. Tiga tahun kemudian, Malaikat Jibril membawa perintah Allah untuk menyebarluaskan wahyu yang diterimanya kepada umat manusia.
Namun selain itu Nabi Muhammad juga membawa wahyu-wahyu Allah tentang ayat-ayat hukum. Menurut penelitian Abdul Wahab Khallaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo, ayat-ayat hukum mengenai soal-soal ibadah jumlahnya 140 ayat dalam Al Qur’an. Ayat-ayat ibadah ini berkenaan dengan soal shalat, zakat dan haji. Sedangkan ayat-ayat hukum mengenai mu’amalah jumlahnya 228, lebih kurang 3% dari jumlah seluruh ayat-ayat yang terdapat dalam l Qur’an. Klasifikasi 228 ayat hukum yang terdapat dalam Al Qur’an itu menurut penelitian Prof. Abdul Wahhab Khallaf adalah sebagai berikut:
1.      Hukum Keluarga yang terdiri dari hukum perkawinan dan kewarisan sebanyak 70 ayat.
2.      Hukum Perdata lainnya, di antaranya hukum perjanjian (perikatan) terdapat 70 ayat.
3.      Mengenai hukum ekonomi keuangan termasuk hukum dagang terdiri dari 10 ayat.
4.      Hukum Pidana terdiri dari 30 ayat
5.      Hukum Tata Negara terdapat 10 ayat
6.      Hukum Internasional terdapat 25 ayat
7.      Hukum Acara dan Peradilan terdapat 13 ayat.
     Ayat-ayat tersebut pada umumnya berupa prinsip-prinsip saja yang harus dikembangkan lebih lanjut sewaktu Nabi Muhammad masih hidup, tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan ayat-ayat hukum ini terletak pada diri beliau sendiri melalui ucapan, perbuatan dan sikap diam beliau yang disebut sunnah yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadis.

1.2    Masa Khulafa Rasyidin (632-662 M)
       Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima melalui malaikat Jibril baik waktu beliau masih berada di Makkah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah, berakhir pula dengan meninggalnya Rasulullah.
       Kedudukan nabi sebagai utusan Allah tidak mungkin diganti, tetapi tugas beliau  sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala negara berpindah kepada Khulafa Rasyidin (khalifah). Pengganti nabi sebagai khalifah dipilih dari kalangan sahabat nabi sendiri. (Sahabat artinya: teman,rekan, kawan. Sahabat nabi adalah orang hidup semasa dengan nabi, menjadi teman atau kawan Nabi Muhammad dalam menyebarluaskan ajaran Islam). Pada masa Khulafaur Rasyidin ini perkembangan hukum islam dibagi menjadi empat periode:

1)      Khalifah Abu Bakar As-Siddiq
            Setelah nabi wafat, Abu Bakar As-Siddiq diangkat sebagai khalifah pertama. Khalifah adalah pimpinan yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah. Abu bakar adalah ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah selama dua tahun (632-634          M). Sebelum masuk Islam, dia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan menyiarkan Islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka memeluk agama Islam yang kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan Islam yang ternama. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi muhammad, beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Karena itu pula pemilihannya sebagai khalifah pertama adalah tepat sekali.
Berikut adalah hal-hal penting dalam masa pemerintahannya:
a)      Pidato pelantikannya dijadikan dasar dalam menentukan hubungan antara rakyat dengan penguasa juga antara pemerintah dengan warga negara.
b)      Cara penyelasaiannya jika timbul masalah di dalam masyarakat mula-mula pemecahan masalahnya dicari dalam wahyu Allah. Kalu tidak terdapat disana, dicarinya dalam sunnah nabi. Kalau dalam sunnah Rasulullah ini pemecahan masalah tidak diperoleh, Abu Bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkannya dalam satu majlis. Mereka yang duduk dalam majlis itu melakukan ijtihad bersama (jam’i) atau ijtihad kolektif. Timbullah keputusan atau konsensus bersama yang disebut ijmak mengenai masalah tertentu. Sehingga dalam masa pemerintahan ini sering disebut Ijmak Sahabat.
c)      Atas anjuran Umar, dibentuklah panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi. Setelah Abu Bakar wafat himpunan naskah Al Qur’an disimpan oleh Umar Bin Khattab dan diberikan kepada Hafsah (janda Nabi Muhammad).
2)      Khalifah Umar Bin-Khatab                                                 
            Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar menggantikan kedudukannya sebagai khalifah II. Beliau memerintah dari tahun 634-644 Masehi. Semasa pemerintahan Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat ia selalu:
a)      Umar turut aktif menyiarkan agama Islam. Ia melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam hingga menguasai Mesopotamia dan sebagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan Persia (berjaya menamatkan kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestina, Baitulmaqdis, Syria, Afrika Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi Timur).
b)      Menetapkan tahun Islam yang terkenal dengan tahun Hijriyah berdasarkan peredaran bulan (Qamariyah)
c)      Membiasakan melakukan shalat at-tarawih, yaitu shalat sunnat malam yang dilakukan setelah shalat isya pada bulan Ramadhan.
            Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali karena kehidupannya yang sederhana. Beliau juga melakukan banyak sekali tindakan di lapangan hukum:
a)      Tentang talak tiga diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika, dianggap sebagai talak yang tidak mungkin rujuk (kembali) sebagai suami istri, kecuali salah satu pihak (dalam hal ini bekas istri) kawin lebih dahulu dengan orang lain.
b)      Al Qur’an telah menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, termasuk muallaf  (orang-orang yang baru memeluk agama  islam) ditetapkan sebagai Mustahib (orang yang menerima zakat).
c)      Menurut Al Qur’an surat Al-Maidah (5) ayat 38 orang yang mencuri diancam dengan hukuman potong tangan
d)     Di dalam Al Qur’an (QS 5:5) terdapat ketentuan yang membolehkan pria muslim menikahi wanita ahlul kitab (wanita Yahudi dan Nasrani).
            Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah. Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
3)        Kholifah Utsman Bin Affan
Selanjutnya masuk ke dalam masa pemerintahan Utsman Bin Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M. Ketika dipilih, Usman telah tua berusia 70 tahun dengan kepribadian yang agak lemah. Kelemahan ini dipergunakan oleh orang-orang di sekitarnya untuk mengejar keuntungan pribadi, kemewahan dan kekayaan. Hal ini dimanfaatkan terutama oleh keluarganya sendiri dari golongan Umayyah.
Kemudian perluasan daerah Islam diteruskan ke India, Maroko dan Konstantinopel. Jasanya yang paling besar dan yang paling penting yaitu tindakannya telah membuat Al Qur’an standar (kodifikasi Al Qur’an). Standarisasi Al Qur’an dilakukannya karena pada masa pemerintahannya, wilayah Islam telah sangat luas di diami oleh berbagai suku dengan bahasa dan dialek yang berbeda. Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan ungkapan dan ucapan tentang ayat-ayaat Al Qur’an yang disebarkan mealui hafalan.
4)        Khalifah Ali Bin Abi Thalib
                       Setelah Usman meninggal dunia, orang-orang terkemuka memilih Ali Bin Abi Thalib menjadi khalifah ke-4. Ia memerintah dari tahun 656-662 M. Ali tidak dapat berbuat banyak dalam mengembangkan agama Islam karena keadaan negara tidak stabil. Di sana timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Di antaranya dua kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah Wal Jama’ah, yaitu kelompok atau jamaah umat Islam yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi Muhammad dan Syi’ah yaitu pengikut Ali Bin Abi Thalib.
            Penyebab perpecahan diantara dua kelompok ini adalah perbedaan pendapat mengenai “masalah politik” yakni siapa yang berhak menjadi khalifah, kemudian disusul dengan masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, sistem hukum dan kekeluargaan. Golongan syi’ah sekarang banyak terdapat di Libanon, Iran, Irak, Pakistan, India dan Afrika Timur. Sumber hukum Islam di masa Khulafa Rasyidin ini adalah Al Qur’an, Ijma’ sahabat dan Qiyas.

1.3    Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X M)
     Periode ini berlangsung pembinaan hukum islam dilakukan pada masa pemerintahan khalifah “Umayyah” (662-750) dan khalifah “Abbasiyah” (750-1258). Di masa inilah (1) Lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih Islam; (2) muncul berbagai teori hukum Islam yang masih digunakan sampai sekarang.[6]

Pada periode inilah muncul para mujtahid yang sampai sekarang masih berpengaruh dan pendapatnya diikuti oleh umat Islam diberbagai belahan dunia. Mereka itu diantaranya adalah:
                                                        
1.       Imam Abu Hanifah (Al-Nukman ibn Tsabit) : 700-767 M
sumber syariat bagi Abu Hanifah adalah Al-Qur’an dan Al-Snnah, akan tetapi ia tidak mudah menerima hadiah yang diterimanya. Lahannya menerima hadis yang diriwayatkan oleh jama’ah dari jama’ah, atau hadist yang disepakati oleh fuqaha di suatu negeri dan diamalkan; atau hadist ahad yang diriwayatkan dari sahabat dalam jumlah yang banyak (tetapi tidak mutawatir) yang di pertentangkan.
Abu Hanifah dikenal sebagai imam ahlul al-ra’yu, dalam menghadapi nas al-Qur’an dan al-Sunnah. Maka ia dikenal sebagai ahli di bidang ta’lil al-ahkam dan qiyas.
2.      Malik Bin Anas: 713-795 M
            Ia lahir pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Malik  bin Anas tinggal di Madinah dan tidak pernah kemana-mana kecuali beribadah Haji ke Mekkah. Imam Malik menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama, kemudian al hadist sedapat mungkin hadist yang mutawatir atau masyhur.
3.      Muhammad Idris Al-Syafi’i: 767-820 M
Ia lahir di Ghazah atai Asqalan pada tahun 150 H. Ia berguru kepada Imam Malik di Madinah. Kesetiannya kepada Imam Malik ditunjukkan dengan nyantri di tempat sang guru hingga sang guru wafat pada tahun 179 H. Imam Syafi’i pernah juga berguru kepada murid-murid Abu Hanifah. Ia tinggal di Bagdad selama dua tahun, kemudian kembali ke Mekkah. Akan tetapi tidak lama kemudian ia kembali ke Irak pada tahun 198 H, dan berkelana ke Mesir.
            Dalam pengembaraannya, ia kemudian memahami corak pemikiran ahl al-ra’yu dan ahl al-Hadis. Ia berpendapat bahwa tidak seluruh metode ahl al-ra’yu baik diambil sama halnya tidak seluruh metode ahl al-Hadis harus diambil. Akan tetapi menurutnya tidak baik pula meninggalkan seluruh metode berpikir mereka masing-masing. Dengan demikian Imam Syafi’i tidak fanatik terhadap salah satu mazhab, bahkan berusaha menempatkan diri sebagai penegah antara kedua metode berpikir yang ekstrim. Ia berpendapat bahwa qiyas merupakan metode yang tepat untuk menjawab masalah yang tidak manshus.
Menurut Imam Syafi’i tata urutan sumber Hukum Islam adalah:
1)    Al Qur’an dan Al-Sunnah                                                                                   
2)   Bila tidak ada dalam Al Qur’an dan Al Sunnah, ia berpindah ke Ijma.
4.      Ahmad Bin Hambal (Hanbal): 781-855 M 
            Ia lahir di Bagdad pada tahun 164 H. Ia tinggal di Bagdad sampai akhir hayatnya yakni tahun 231 H. Negeri-negeri yang pernah ia kunjungi untuk belajar antara lain adalah Basrah, Mekkah, Madinah, Syam dan Yaman. Ia pernah berguru kepada Imam Syafi’i di Bagdad dan menjadi murid Imam Syafi’i yang terpenting, bahkan ia menjadi mujtahid sendiri.
            Menurut Imam Ahmad, sumber hukum pertama adalah Al-Nushush, yaitu Al Qur’an dan Al Hadist yang marfu. Apabila persoalan hukum sudah didapat dalam nas-nas tersebut, ia tidak beranjak ke sumber lain, tidak pula menggunakan “metode ijtihad”. Apabila terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka Imam akan memilih pendapat yang paling dekat dengan Al Qur’an dan Al Sunnah.

1.4    Masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M)
       Sejak abad kesepuluh dan kesebelas Masehi, ilmu hukum Islam mulai berhenti berkembang. Para ahli hukum pada masa ini hanya membatasi diri, mempelajari pikiran-pikiran para ahli hukum sebelumnya yang telah dituangkan dalam berbagai madzab.
       Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam periode ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al Sunnah, tetapi pikiran-pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imam-imamnya. Dinamika yang terus-menerus tidak lagi ditampung dengan pemikiran hukum pula. Pada saat itu masyarakat yang terus berkembang tidak diiringi dengan pengembangan pemikiran hukum Islam bahkan pemikiran hukum Islam berhenti. Keadaan ini dalam sejarah dikenal dengan periode “kemunduran” dalam perkembangan hukum Islam. Yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.    Kesatuan wilayah Islam yang luas, telah retak dengan munculnya beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia.
2.    Ketidak stabilan politik yang menyebabkan ketidak stabilan berfikir.
3.    Pecahnya kesatuan kenegaraan/ pemerintahan itu menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4.    Dengan demikian timbullah gejala kelesuan berpikir dimana-mana dan para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggungjawab. Dengan demikian perkembangan hukum Islam menjadi lesu dan tidak berdaya menghadapi tantangan zaman.[7]

1.5  Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang)
Fase ini mempunyai karakeristik dan corak tersendiri, antara lain: dapat menghadirkan fiqh ke zaman baru yang sejalan dengan perkembangan zaman, dapat memberi saham dalam menentukan jawaban bagi setiap permasalahan yang muncul pada hari ini dari sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku dengan madzhab atau kitab tertentu.

Indikasi kebangkitan hukum islam pada zaman ini dapat dari dua aspek, yaitu pembahasan fiqh islam dan kodifikasi fiqh islam.
a.       Pembahasan fiqh Islam
Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fiqh islam, baik dengan cara menulis buku maupun mengkaji sehingga fiqh islam bisa mengembalikan kegemilangannya melalui tangan ulama, menjauhi metode yang rumit dan menyusahkan, menggunakan konsp ilmiah dengan kajian yang mendalam dan terfokus. Sistem kajian dan penulisan pada zaman ini dapat dirincikan sebagai berikut:
1.      Memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab utama dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui dengan tetap mengedepankan prinsip persamaan tanpa ada perlakuan khusus antara satu mazhab dengan mazhab lain.
2.      Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh tematik.
3.       Lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedia fiqh.
b.      Kodifikasi Hukum Fiqh
Kodifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor. Dan jika ada masalah maka setiap masalah akan dirujuk kepada materi yang sudah disusun dan pendapat ini akan menjadi kata putus dalam menyelesaikan perselisihan.
Tujuan kodifikasi ini adalah untuk merealisasikan dua tujuan berikut:
1.      Menyatukan semua hukum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, masing-masing hakim memberi keputusan sendiri, tetapi seharusnya mereka sepakat dengan materi undangundang tersebut, dan tidak boleh dilanggar untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.
2.      Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dengan susunan yang sistematik, ada bab-bab yang teratur sehingga mudah utuk dibaca.
Upaya untuk menjadikan fiqh sebagai undang-undang bukan sesuatu yang baru terjadi pada zaman ini. Upaya tersebut sudah muncul sejak awal abad kedua hijriah ketika Ibnu Muqaffa’ menulis surat kepada Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur agar undang-undang civil negara diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.[8]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan makalah tentang ruang lingkup dan sejarah filsafat hukum islam, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Adapun ruang lingkup Hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua bagian jika mengikuti sistematika hukum Barat yakni Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik.
2.      pengertian filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam.
3.      Adapun perkembangan dan pertumbuhan hukum islam yaitu masa Nabi Muhammad (610-632 M), kemudian masa Khulafa Rasyidin (632-662 M), kemudian masa pembinaan,  kemudian masa Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X M), kemudian masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M), dan masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang)


 DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2000. Hukum Islam Dalam Kajian Syariah dan Fiqh di Indonesia. Makassar: Yayasan Al-Ahkam.
Ali, Muhammad Daud. 2007. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, catatan keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Hanafi, A. 1970. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Khalil, Rasyad Hasan. 2009. Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah.
Tamrin, Dahlan. 2007. Filsafat Hukum Islam. Malang: UIN Malang Press.
Hendra, pengertian ruang lingkup dan sumber, diakses dari http://hendra-umar.blogspot.com/2010/09/pengertian-ruang-lingkup-dan-sumber_14.html, pada hari Rabu, 19 Maret 2014 10:22.
Restu. sejarah pertumbuhan dan perkembangan. http://restukift17.blogspot.com/2013/06/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html Rabu, 19 Maret 2014 10:28.


[1] Drs. H. Dahlan Tamrin, M.Ag,. Filsafat Hukum Islam. (Malang: UIN Malang Press, 2007), hlm. 9-10.
[2] Hendra, pengertian ruang lingkup dan sumber, diakses dari http://hendra-umar.blogspot.com/2010/09/pengertian-ruang-lingkup-dan-sumber_14.html, pada hari Rabu, 19 Maret 2014 10:22.
[3] Zainuddin Ali, Hukum Islam dalam Kajian Syari’ah dan Fiqh di Indonesia (Ed. I; Cet. I; Makassar: Yayasan Al-Ahkam, 2000), hlm. 4-5.
[5] Restu. sejarah pertumbuhan dan perkembangan. http://restukift17.blogspot.com/2013/06/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html Rabu, 19 Maret 2014 10:28.
[6] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cetakan keenam (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007) hal. 182

[7] A. Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hal. 174-175
[8] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2009), hlm. 131-133

BY: ISWAHYUDI

Comments