Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara  Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Negara hukum. Semua yang dilakukan dalam ketatanegaraan harus berdasarkan hukum. Di Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan yang ada.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum, dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat.
Oleh karena itu dalam episode kali ini pemakalah akan mencoba mengkaji secara eksplisit dan untuk mengetahui deskripsi lengkap tentang apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara. Pada akhirnya berdasarkan latar belakang masalah diatas pemakalah akan membatasi indikasi pokok-pokok yang akan dibahas yang meliputi; definisi, hubungan HAN dengan HTN, konsep Negara Hukum dan dasar teoritik hukum administrasi Negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep Negara Hukum ?
2.      Apa definisi Hukum Administrasi Negara dan apa saja ruang lingkupnya ?
3.      Bagaimana hubungan antara HTN dengan HAN serta apa yang menjadi dasar teoritik dari HAN ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Negara Hukum, Dasar Teoritik HAN
Secara historis dan praktis, konsep Negara hukum muncul dengan berbagai model seperti Negara hukum menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang disebut dengan nomokrasi Islam, Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental atau yang dinamakan dengan rechtsstaat, Negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of  law), konsep sosialist legality, dan konsep Negara hukum Pancasila.[1] Konsep-konsep Negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Seperti halnya, kemunculan Negara hukum khususnya Eropa Kontinental (rechtsstaat), yang memiliki kaitan langsung dengan kemunculan ilmu Hukum Administrasi Negara.
Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh Plato yang didukung oleh muridnya Aristoteles, menurut Aristoteles, suatu Negara yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Dalam perkembangan konsepsi Negara hukum tersebut telah mengalami penyempurnaan, yang secara umum unsur-unsurnya sebagai berikut.[2]
a.       Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
b.      Pemerintah yang bertugas harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
c.       Adanya jaminan terhadap HAM (warga negara).
d.      Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara.
e.        Adanya pengawasan dari badan peradilan, yang bebas, mandiri, dan instansi tersebut bersifat netral tanpa ada pengaruh dari ekskutif.
f.       Adanya peran nyata dari masyarakat atau turut serta mengawasi perbuatan pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
g.      Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, yang menganut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana disyaratkan dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan sebagai Negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
a.       Pengakuan dan perlindungan HAM (Pasal 28 A – 28 J UUD 1945)
b.       Pemencaran kekuasaan Negara, yang berbentuk vertikal dan horizontal (Pasal 19-22 UUD 1945)
c.       Penyelenggaraan Negara dan pemerintahan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
d.      Pengawasan oleh hakim yang merdeka
e.       Pemilihan umum yang dilakukan secara periodic
f.       Tersedianya tempat pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan, yakni upaya administrative, PTUN, dan komisi Ombudsman.
g.      Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 dan 2.

B.     Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
1)      Definisi HAN
Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen, tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara menjalankan tugasnya.
Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.
1.      Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
2.      Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo).
3.      Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht).
4.      Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn).
5.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Ø  Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
Ø  Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara), dan
Ø  Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Kami menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan kami, Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.
2)      Ruang Lingkup HAN
Menurut Prof. Walther Burckhardt bagian hukum tata usaha (Ver waltungsrecht) ialah:
1.      Hukum Kepolisian (Polizeirecht)
2.      Hukum Perlembagaan (Anstaltsrecht)
3.      Hukum Keuangan (Finanzrecht)
Sedangkan menurut E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara meliputi:
1.      Hukum Agraria (Hukum Tanah)
2.      Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble administratie-recht).
3.      Hukum Administrasi pemodalan dan koperasi Asing.


C.    Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
1)      Antara HTN dengan HAN
Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara tentu memiliki hubungan erat dengan hukum yang mengatur tentang pembentukan bidang-bidang dalam sebuah Negara tersebut. Jika Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur pembentukan badan-badan Negara tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi. Jika Hukum Tata Negara selain membentuk badan-badan Negara juga membagi kekuasaan pada badan tersebut, maka Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur hubungan warga Negara dengan badan-badan Negara tersebut.
Dalam hal objek hukum pun, sebenarnya hukum ini memiliki objek hukum yang berbeda. Jika pada Hukum Tata Negara objek hukumnya adalah Negara itu sendiri, maka dalam Hukum Administrasi Negara objek hukumnya adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Tetapi ada pula pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek Hukum Administrasi Negara adalah sama dengan objek Hukum Tata Negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
Dari penjelasan tersebut dalam ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama lain. Jika salah satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan perannya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu akan menjadi objek hukum yang pasif.
2)      Sumber-sumber HAN
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dari peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.      Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrectht adalah:
1.      Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
2.      Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
3.      Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan.
4.      Pendapat para ahli hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1.      Peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
2.      Pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh: Di Indonesia, selain presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat ekskutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
a.       Menteri mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b.      Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.
c.       Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan makalah tentang negara hukum dan hukum administrasi negara diatas, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Negara Hukum merupakan suatu Negara yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.  Dan Negara Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, yang menganut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana disyaratkan dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya. Dan ruang lingkupnya meliputi hukum kepolisian, kelembagaan keuangan dan keuangan serta lain sebagainya.
3.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur pembentukan badan-badan Negara tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi.


DAFTAR PUSTAKA


Ahary, Tahrir. Negara Hukum. 1992. Jakarta: Bulan Bintang.

Soemantri, Sri. Bungan Rampai Tata Negara Indonesia. 1992. Bandung: Alumni.

By: Iswahyudi


[1] Tahrir Azhary, Negara Hukum, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hlm. 63.
[2] Unsur-unsur diambil dan dipadukan dari buku Sri Soemantri, Bungan Rampai Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 29-30.

Comments