BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar
1945 merupakan Negara hukum. Semua yang dilakukan dalam ketatanegaraan harus
berdasarkan hukum. Di Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu
hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum adalah seperangkat aturan-aturan
yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat
memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan yang ada.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu bidang ilmu
pengetahuan hukum, dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu
definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara
juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat.
Oleh karena itu dalam episode kali ini pemakalah akan mencoba
mengkaji secara eksplisit dan untuk mengetahui deskripsi lengkap tentang apa
yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara. Pada akhirnya
berdasarkan latar belakang masalah diatas pemakalah akan membatasi indikasi
pokok-pokok yang akan dibahas yang meliputi; definisi, hubungan HAN dengan HTN,
konsep Negara Hukum dan dasar teoritik hukum administrasi Negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep Negara Hukum ?
2.
Apa
definisi Hukum Administrasi Negara dan apa saja ruang lingkupnya ?
3.
Bagaimana
hubungan antara HTN dengan HAN serta apa yang menjadi dasar teoritik dari HAN ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara Hukum, Dasar Teoritik HAN
Secara historis dan praktis, konsep Negara hukum muncul dengan
berbagai model seperti Negara hukum menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
disebut dengan nomokrasi Islam, Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental
atau yang dinamakan dengan rechtsstaat, Negara hukum menurut konsep
Anglo-Saxon (rule of law), konsep
sosialist legality, dan konsep Negara hukum Pancasila.[1]
Konsep-konsep Negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.
Seperti halnya, kemunculan Negara hukum khususnya Eropa Kontinental (rechtsstaat),
yang memiliki kaitan langsung dengan kemunculan ilmu Hukum Administrasi Negara.
Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh Plato
yang didukung oleh muridnya Aristoteles, menurut Aristoteles, suatu Negara yang
baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Dalam perkembangan konsepsi Negara hukum tersebut telah mengalami penyempurnaan,
yang secara umum unsur-unsurnya sebagai berikut.[2]
a.
Sistem
pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintah
yang bertugas harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
c.
Adanya
jaminan terhadap HAM (warga negara).
d.
Adanya
pembagian kekuasaan dalam Negara.
e.
Adanya pengawasan dari badan peradilan, yang
bebas, mandiri, dan instansi tersebut bersifat netral tanpa ada pengaruh dari
ekskutif.
f.
Adanya
peran nyata dari masyarakat atau turut serta mengawasi perbuatan pelaksanaan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
g.
Adanya
sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, yang menganut
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana disyaratkan
dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan sebagai
Negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan
pada hukum yang berlaku. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
a.
Pengakuan
dan perlindungan HAM (Pasal 28 A – 28 J UUD 1945)
b.
Pemencaran kekuasaan Negara, yang berbentuk
vertikal dan horizontal (Pasal 19-22 UUD 1945)
c.
Penyelenggaraan
Negara dan pemerintahan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
d.
Pengawasan
oleh hakim yang merdeka
e.
Pemilihan
umum yang dilakukan secara periodic
f.
Tersedianya
tempat pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan, yakni upaya administrative,
PTUN, dan komisi Ombudsman.
g.
Prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 dan 2.
B.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
1)
Definisi
HAN
Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang
harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan
tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu
diketahui bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu
bada hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan
alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen,
tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga
melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan
sebagainya. Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian
aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara
menjalankan tugasnya.
Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum
Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.
1.
Hukum
administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara
itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
2.
Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(Kusumadi Poedjosewojo).
3.
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E.
Utrecht).
4.
Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van
Apeldoorn).
5.
Hukum
administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam Negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah
Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas
Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Ø Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata
Pelaksanaan Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah
hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang).
Ø Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan
rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara), dan
Ø Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat,
rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik,
tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak
dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Kami menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum
Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga
melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di
bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam
pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya
hal itu kembali pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil
risetnya. Jadi menurut pandangan kami, Hukum Administrasi Negara adalah
gabungan ketentuan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan
secara bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.
2)
Ruang
Lingkup HAN
Menurut Prof. Walther Burckhardt bagian hukum tata usaha (Ver
waltungsrecht) ialah:
1.
Hukum
Kepolisian (Polizeirecht)
2.
Hukum
Perlembagaan (Anstaltsrecht)
3.
Hukum
Keuangan (Finanzrecht)
Sedangkan menurut E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara meliputi:
1.
Hukum
Agraria (Hukum Tanah)
2.
Hukum
Administrasi Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble
administratie-recht).
3.
Hukum
Administrasi pemodalan dan koperasi Asing.
C.
Hubungan
antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
1)
Antara
HTN dengan HAN
Sebagai bagian
dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara tentu memiliki hubungan erat
dengan hukum yang mengatur tentang pembentukan bidang-bidang dalam sebuah
Negara tersebut. Jika Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur pembentukan
badan-badan Negara tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara
adalah hukum yang menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi.
Jika Hukum Tata Negara selain membentuk badan-badan Negara juga membagi
kekuasaan pada badan tersebut, maka Hukum Administrasi Negara adalah yang
mengatur hubungan warga Negara dengan badan-badan Negara tersebut.
Dalam hal objek
hukum pun, sebenarnya hukum ini memiliki objek hukum yang berbeda. Jika pada
Hukum Tata Negara objek hukumnya adalah Negara itu sendiri, maka dalam Hukum
Administrasi Negara objek hukumnya adalah pemegang jabatan dalam negara itu
atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Tetapi ada pula
pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek Hukum Administrasi Negara
adalah sama dengan objek Hukum Tata Negara, yaitu negara (pendapat Soehino,
S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan
Hukum Tata Negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut
berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan
bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah
”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan
hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum
hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara
yang ada belum menjalankan fungsinya.
Dari penjelasan
tersebut dalam ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama
lain. Jika salah satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai
dengan perannya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu
akan menjadi objek hukum yang pasif.
2)
Sumber-sumber
HAN
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
Sumber
hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
masyarakat dari peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan
sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat
dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan
diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.
Sumber
hukum formal yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku
umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup
itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrectht
adalah:
1.
Undang-undang
(hukum administrasi negara tertulis).
2.
Praktek
administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
3.
Yurisprudensi
adalah ajaran hukum melalui peradilan.
4.
Pendapat
para ahli hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum
perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1.
Peraturan-peraturan
dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan
hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang, bahkan perubahan itu
kadang-kadang secara mendadak.
2.
Pembentukan
hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan banyak
pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh: Di Indonesia,
selain presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi
lembaga/pejabat ekskutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang
lain, misalnya:
a.
Menteri
mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b.
Gubernur
mengeluarkan peraturan daerah.
c.
Dirjen
mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah tentang negara hukum dan hukum administrasi negara diatas, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Negara Hukum merupakan suatu Negara
yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan
hukum. Dan Negara Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, yang menganut
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana disyaratkan
dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang
harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan
tugasnya. Dan ruang lingkupnya meliputi hukum kepolisian, kelembagaan keuangan dan
keuangan serta lain sebagainya.
3. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur pembentukan badan-badan Negara
tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang
menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahary, Tahrir. Negara
Hukum. 1992. Jakarta: Bulan Bintang.
Soemantri, Sri. Bungan
Rampai Tata Negara Indonesia. 1992. Bandung: Alumni.
By: Iswahyudi
Comments
Post a Comment