PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana kita
ketahui, sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an itu
merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak sekaligus
tetapi dengan cara berangsur-angsur sedikit demi sedikit dimulai di Makkah dan
disudahi di Madinah. Atas dasar wahyu inilah Nabi menyelesaikan
persoalan-persoalan yang timbul dalam mayarakat Islam ketika itu.
Ternyata
tidak semua persoalan yang dijumpai masyarakat Islam ketika itu dapat
diselesaikan dengan wahyu. Dalam keadaan seperti ini, Nabi menyelesaikan dengan
pemikiran dan pendapat beliau dan terkadang pula melalui permusyawaratan dengan
para sahabat. Inilah yang kemudian dikenal dengan sunnah Rasul. Memang
Al-Qur’an hanya memuat prinsip-prinsip dasar dan tidak menjelaskan segala
sesuatu secara rinci.
Dengan demikian
persoalan yang belum ada nashnya dalam Al-Qur’an dan hadist, para ulama mencoba
memberikan solusi atau di istinbatkan hukumnya dengan berbagi metode, walaupun
metode dalam berijtihad berbeda satu sama lain, ada yang memakai metode
misalnya Istihsan tetapi ulama lain menolaknya.
Dalam makalah ini,
penulis akan memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan masalah
al-Istihsan, pandangan para ulama tentangnya, serta beberapa hal lain
yang terkait dengannya. Untuk pembahasan selengkapnya akan diuraikan pada
halaman selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian istihsan menurut ulama ushul fiqih?
2. Apa saja pembagian istihsan menurut ulama hanafiah?
3. Bagaimana kehujjahan istihsan?
4. Bagaimana tanggapan ulama yang tidak memakai metode ijtihad dengan Istihsan?
PEMBAHASAN
1. Istihsan
a. Pengertian
Istihsan
Secara
etimologi istihsan berarti menganggap sesuatu itu baik. Tidak
ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul fiqh dalam mempergunakan lafal
istihsan.[1] Adapun
pengertian istihsan menurut istilah ushul fiqh, yaitu sebagai berikut:
ü Menurut Al-Ghazali
dalam kitabnya Al-mustasfa “ istihsan adalah semua hal yang
dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya.[2]
ü Menurut mazhab
Hanafi istihsan secara istilah ialah berpindahkan seseorang
mujtahid dari hal penetapan hukum pada suatu masalah yang secara substansial
dengan apa yang telah ditetapkan karena terdapatnya alasan yang lebih kuat yang
menghendaki perpindahan tersebut.[3]
ü Al-Muwafiq Ibnu
Qudamah Al-Hambali berkata, “ istihsan adalah suatu keadilan
terhadap hukum dan pandangannya karena adanya dalil yang tertentu dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah.[4]
ü Menurut Al-Hasan
Al-Kurkhi Al-Hanafi, “ istihsan adalah perbuatan adil terhadap
permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya suatu yang
lebih kuat yang membutuhkan keadilan.[5]
Jadi dari beberapa
pendapat ulama diatas dapat saya simpulkan bahwa istihsan adalah
mencari yang terbaik untuk di ikuti, intinya kita boleh meninggalkan hukum yang
sudah ada kemudian mengikuti hukum yang lain atau yang baru dengan syarat ada
dalilnya atau dengan pengecualian bahwa itu adalah satu-satunya jalan yang
harus dilakukan, atau dengan kata lain istihsan disini karena bertolak dari
qiyas yang nyata, samar atau hukum umum kepada ketentuan hukum yang lain. Tapi
pemalingan ketentuan hukum disini hanya satu tujuan untuk kemaslahatan orang
banyak dan menolak suatu kerusakan.
2. Pembagian Istihsan menurut ulama Hanafiah
Pembagian Istihsan menurut
Ulama Hanafiyah terbagi kepada lima macam yaitu:
a. Istihsan sunnah
Istihsan yang disebabkan oleh adanya ketetapan sunnah yang
harus meninggalkan dalil qiyas pada kasus yang bersangkutan.
Contoh sahnya puasa orang yang makan atau minum disiang hari karena lupa.
Menurut qiyas puasa itu batal. Akan tetapi qiyas disini
harus ditolak karena berlawanan dengan riwayat hadist.
Jadi dapat saya
simpulkan dari istihsan sunnah bahwasannya para mujtahid
melakukan penyimpangan hukum dengan sunnah yang telah ada artinya ada landasan
yang syari’ terhadap suatu masalah dan dikecualikan berdasarkan istihsan karena
ada nash atau sunnah khusus yang memperbolehkannya, sama hanya dengan contoh di
atas orang makan ketika puasa karena lupa itu batal menurut qiyas,
namun ada nash yang mengkhususkan makan karena lupa itu tidak membatalkan
puasa.
b. Istihsan ijma’
Istihsan yang meninggalkan qiyas karena
adanya ijma’ ulama yang menetapkan hukum yang berbeda dari
tuntutan qiyas. Contoh, ketetapan ijma’ tentang
sahnya akad istihshana’ (pesanan). Menurut qiyas semestinya
akad itu batal sebab barang yang diakadkan belum ada. Akan tatapi, masyarakat
seluruhnya telah melakukannya, maka hal itu dipandang sebagai ijma’ atau urf
am (tradisi) yang dapat mengalahkan dalil qiyas.[6]
Jadi dapat saya
simpulkan istihsan ijma’ disini adalah adanya fatwa atau
keputusan mujtahid dalam menetapkan suatu hukum namun berlawanan dengan kondisi
yang ada. Sama halnya dengan contoh diatas tentang akad pemesanan.
Misalnya pemesanan
suatu barang tidak di sahkan karena wujudnya belum ada. Namun para mujtahid
bersikap diam atau tidak menolak dari yang dilakukan masyarakat, karena
praktek bermuamalah seperti ini sudah berjalan sejak lama
tanpa penolakkan dari ahli ijtihad.
c. Istihsan darurat
Istihsan yang disebabkan
karena adanya darurat (terpaksa) karena adanya suatu masalah yang mendorong
mujtahid untuk meninggalakan dalil qiyas. Contoh: membersihkan
kolam atau sumur. Menurut qiyas tak mungkin kita menuangkan
air kedalam kolam atau sumur supaya bersih. Oleh Karena itu ditetapkanlah bahwa
sumur itu disucikan dengan menimbakan airnya, karena terpaksa berbuat demikian
karena tak dapat kita lakukan yang lain dari pada yang itu.[7]
Jadi dapat saya
simpulkan bahwa istihsan darurat disini adalah istihsan yang
dilakukan dan meninggalkan ketentuan hukum qiyas karena
keadaanya atau kondisi yang ada darurat tidak ada jalan lain yang dilakukan
kecuali dengan jalan tersebut. Sama halnya dengan contoh diatas dilakukan
karena keadaan yang mendesak untuk kemaslahatan orang banyak.
d. Istihsan bi
al-Qiyas al-Khafi
Yaitu memalingkan
suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada
ketentuan qiyas yang samar, tetapi keberadaannya lebih kuat
dan lebih tepat untuk diamalkan.7 Contohnya : tentang aurat
wanita. Sesungguhnya aurat wanita itu ialah mulai dari ujung kakinya, kemudian
dibolehkan bagian tubuhnya sekedar dibutuhkan. Hal seperti ini mendapat
perlawanan antara dua qiyas:
1. Ditetapkan berdasarkan kaidah yang jelas tentang keadaan wanita melihatnya
bisa menimbulkan fitnah
2. Adanya keadaan yang menimbulkan marsyaqqah (keadaan yang
mendesak) dalam keadaan seperti ini pengobatan ketika tidak ada wanita yang
khusus untuk itu, maka digunakanlah ‘illiat (alasan) yang
membawa kepada kemudharatan pada bagian ini.
Jadi dapat saya
simpulkan bahwa istihsan qiyas khafi adalah istihsan yang
memalingkan suatu masalah kepada ketentuan qiyas yang
samar-samar. Karena qiyasnya berlawanan karena keberadaannya
lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan. Seperti contoh diatas kaidah
pertama mendapat perlawanan jika keadaan yang mendesak karena suatu penyakit
maka alasannya lebih kuat untuk kemaslahatan yang bisa menimbulkan
kemudhoratan.
e. Istihsan bi al-Urf
Yaitu penyimpangan
hukum yang berlawanan dengan ketentuan qiyas, karena
adanya Urf yang sudah dipraktikkan dan sudah dikenal dalam
kehidupan masyarakat. Contohnya seperti menyewa wanita untuk menyusukan bayi
dengan menjamin kebutuhan makan, minum dan pakaiannya.
Dapat saya
simpulkan bahwa istihsan bi al-Urf penyimpangan hukum yang
berlawanan dengan ketentuan qiyas namun dipraktikkan dan sudah
dikenal dalam kehidupan bermsayarakat, seperti contoh diatas diperboleh menyewa
wanita untuk menyusuhi bayi dengan kesepakatan awal dengan kata lain dibayar
dengan upah sudah diketahui yang memenuhi kebutuhan makan, minum dan lain sebagainya.
3. Contoh Istihsan Ulama Hanafi
Antara contoh
penggunaan istihsan menurut ulama Hanafiah terbagi kepada dua yaitu:
a. Istihsan yang dalilnya qiyas khafi
b. Istihsan yang pemgecualian
dalilnya adalah maslahah
a. Istihsan yang dalilnya qiyas khafi.
Contohnya adalah
seperti berikut :
1. Wanita berhaid harus membaca Al-Quran berdasarkan istihsan dan haram
berdasarkan al-Qiyas. Pengharamannya berdasarkan kepada al-Qiyas, kerana
haidnya di qiyaskan dengan orang yang berjima’ yang mana
illah
(sebabnya) sama yaitu kedua-duanya sama dalam keadaan tidak suci dan diharamkan
membaca al-Quran. Walau bagaimanapun, hukumnya adalah harus bagi seorang
perempuan yang dalam keadaan haid untuk membaca Al-Quran berdasarkan istihsan.
Oleh itu wanita yang dalam keadaan haid diharuskan membaca Al-Quran, jika tidak
berarti dalam tempo haid yang lama itu ia tidak dapat beibadah dengan membaca
Al-Quran, sedangkan lelaki dapat membacanya sepanjang masa.
2. Menurut ulama’ Hanafiah dan menurut al-Qiyas terang ( jaliy ), sisa
burung elang adalah najis dan haram, kerana ia diqiyaskan dengan sisa binatang
buas yang lain, seperti harimau dan serigala. Berdasarkan dagingnya haram
dimakan. Menurut Istihsan pula, sisa burung elang dan burung penyambar yang
lain tidak najis, kerana binatang tersebut makan dan minum menggunakan paruh
dan ia adalah suci apabila diqiyaskan dengan mulut manusia yang bersih. Oleh
itu, walaupun dagingnya haram dimakan tetapi air liur yang keluar daripada
dagingnya tidak bercampur dengan sisa makanan yang dimakannya kerana ia minum
dengan menggunakan paruh bukan lidah. Menurut ulama kalangan Hanafi bahwa sisa
minuman burung tidak najis, karena burung buas minum air dengan paruhnya.
Sehingga air tidak terkena oleh air liurnya.[8]
b. Istihsan yang pengecualian dalilnya adalah maslahah.
Contohnya adalah
seperti berikut :
1. Hukum syara’ ketika melakukan akad atau jual beli terhadap barangan yang
tidak ada waktu akad. Berdasarkan Istihsan, harus akad pada jual beli saham, sewa
menyewa, upah mengupah atau membuat tempahan atau semua bentuk urusan barangan
yang tiada pada waktu akad. Hujah dan alasan penggunaan istihsan adalah kerena
manusia memerlukan dan sudah menjadi kebiasaan mereka menjalankan urusan dengan
cara tersebut.
2. Ulama menetapkan orang bodoh ( safih ) tidak sah tasarruf atau tabarru’
yang berkaitan dengan harta milik mereka. Namun begitu, istihsan mengharuskan
dan mengecualikan mereka tasaruf dengan mewakafkan harta untuk diri mereka
sewaktu mereka hidup. Penggunaan Istihsan ialah atas dasar menjaga harta mereka
daripada habis dan dibelanjakan dengan sia-sia.
4. Kehujjahan
Istihsan
Memperhatikan
kehujahan istihsan dan menggunakannya sebagai dalil dalam istinbat hukum,
memang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama mazhab.
Dari sejumlah
litelatur menyebutkan bahwa kelompok yang berhujjah dan menggunakan istihsan
sebagai dalil hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Wahab Khalaf ialah
terdiri dari mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali kelompok ini mengatakan
“ Sesungguhnya istihsan adalah salah satu dalil hukum syara’, dan istihsan
dipergunakan untuk menetapkan berbagai hukum ketika berlawanan dengan qiyas
atau kaidah nash umum yang berlaku.
Yang menjadi
alasan bagi kelompok ini bahwa istihsan sebagai salah satu dalil hukum syara’
dan merupakan hujjah dalam istinbath hukum adalah sebagai berikut:[9]
1. Penggunaan istihsan sebagai hujjah adalah karena berdasarkan penelitian
terhadap berbagai kasus dan penetapan hukumnya, ternyata berlawanan dengan ketentuan
qiyas atau ketentuan kaidah umum, di mana kadang-kadang dalam penerapannya
terhadap sebagian kasus tersebut justru bisa menghilangkan kemaslahatan yang
dihajatkan oleh manusia karena kemaslahatan itu merupakan peristiwa khusus.
2. Kelompok ini menggunakan dalil-dalil Al-Qur’an dalam mempertahankan
istihsan sebagai hujjah, diantaranya Firman Allah Swt dalam surah Az-Zumar ayat
18[10]
tالَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ
فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ
هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya : Yang
mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya .
Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah
orang-orang yang mempunyai akal.
Yang kedua adalah
dalam surat Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي
أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ
وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ
مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
Dalam ayat yang
pertama di atas diperintahkan mengikuti dan melaksanakan yang terbaik. Kemudian
pada ayat yang kedua bahwa Allah menghendaki kemudahan dan bukan kesulitan bagi
manusia yang kesemuanya itu akan mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi
manusia.
3. Menggunakan dalil Sunnah sebagai berikut:
Yang artinya apa
saja yang dipandang baik oleh umat Islam adalah juga baik di sisi Allah.
5.Ulama Syafi’iyah
dan Sepahamnya Yang Menolak Istihsan Sebagai Dalil
Tokoh yang sangat
populer menolak atau menentang istihsan sebagai hujjah dan dalil dalam
istinbath hukum adalah Imam Syafe’i. Imam syafi’i berkeyakinan bahwa
berhujah dengan istihsan, berarti telah menentukan syariat baru.
Sedangkan
yang berhak membuat syariat itu hanyalah Allah SWT dari sinilah terlihat bahwa
Imam Syafi’i beserta pengikutnya cukup keras dalam menolak masalah istihsan
ini.
Alasan alasan Imam
Syafi'i menolak istihsan:
ü Mengambil Istihsan
sebagai hujjah agama artinya tidak berhukum dengan nash. Orang yang melakukan
istihsan berarti dalam keadaan "suda", yaitu menetapkan hukum dengan
menyalahi al Qur'an dan sunnah.[11]
ü Melakukan istihsan
berarti menentang ayat ayat Al-Qur'an yang memerintahkan agar mengikuti wahyu
dan menetapkan hukum sesuai dengan kebenaran (al haq) yang diturunkan Allah dan
mengikuti hawa nafsu.
ü Rosulullah
mengingkari hukum yang diterapkan sahabat yang mendasarkan dengan istihsan,
yaitu mereka membunuh laki laki yang melekat pada pohon.
ü Istihsan adalah
menetapkan hukum berdasar maslahah. Jika maslahah itu sesuai dalam nash
dibolehkan, tetapi maslahah yang dijadikan pedoman dalam istihsan adalan
maslahah menurut para ulama'.
ü Rosulullah SAW
ketika menghukumi persoalan yang belum ada dalam Al Qur'an tidak menggunakan
istihsan, melainkan menunggu turunnya wahyu.
ü Jika mujtahid
dibolehkan menggunakan istihsan bearti ia tidak lagi berpegang kepada nash,
tetapi hanya berhujjah pada akal semata.
Ini sejumlah
alasan yang ditampilkan oleh Imam Syafe’i dalam rangka penolakkannya terhadap
penggunaan istihsan dalam menetapkan hukum.
Tapi bila
dicermati secara jeli, alasan-alasan yang dikemukakan Syafe’i di atas dalam
rangka penolakkannya terhadap kelompok yang menggunakan istihsan yaitu Hanafi,
Maliki dan Hanbali tidaklah seperti dibayangkan oleh Syafe’i yaitu berdasarkan
hawa nafsu saja, tetapi istihsan yang tetap dilandasi oleh jiwa nash syari’at.
Perdebatan Syafe’i
sebagai orang yang menolak istihsan dengan kelompok yang menggunakan istihsan
lebih terkesan pada perbedaan teoritis, secara teoritis Imam Syafe’i memang
mengecam dan menolak habis-habisan kelompok yang berhujjah dengan istihsan.
Akan tetapi pada
prakteknya Imam Syafe’i disadari atau tidak sebetulnya menggunakan istihsan.
Ada beberapa bukti bahwa dalam praktiknya Imam Syafe’i menggunakan Istihsan.
Misalnya menyangkut kasus mut’ah bagi istri yang diceraikan suaminya, Syafei
mengatakan: “ Saya menganggap baik untuk menetapkan mut’ah pemberian suami bagi
istri yang dicerai yang tidak punya anak sebesar tiga puluh dirham”.
Contoh bukti bahwa
Imam Syafe’i menggunakan istihsan dalam ijtihadnya. Jika demikian Imam Syafe’i
menolak istihsan dengan kelompok yang menggunakan istihsan sebagai hujjah
berbeda dalam mengartikan istihsan.
6. Keistimewaan dan Keuntungan Berpegang pada Istihsan
Hanafiyah, dan Kekurangan dan Kerugian Dalam Pelaksanaan Syariat Islam
a. Keistimewaan dan Keuntungannya
Imam Hanafi
tercatat paling banyak menggunakan istihsan dalam beberapa fatwanya. Ia
berpendapat dalam posisi istihsan ini, melakukan istihsan lebih utama dari pada
melakukan qiyas, pun pengambilan dalil yang lebih kuat diutamakan dari dalil yang
lemah. Meskipun imam Hanafi tidak merumuskan sendiri pengertian istihsan
sebagai dalil istimbat hukum, murid-muridnya menegaskan bahwa pengamalan
istihsan adalah mengamalkan dalil syar’i, bukan berdasarkan hawa nafsu dan
subjektifitas, sebagaimana ulama lain menuduh Imam Hanafi telah
meninggalkan nash dan menyia-nyiakan dalil.
b. Kekurangan dan Kerugiannya
Dan jika kita
kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak istihsān,
kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena
kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam
penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan
kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa istihsān sendiri
mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat
kedua ini sebenarnya hanya menolak istihsān yang hanya
dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
SIMPULAN
Istihsan ialah
berpalingnya seorang mujtahid dari satu hukum pada satu masalah dari yang
sebandingnya kepada hukum yang lain, karena ada suatu pertimbangan yang lebih
utama yang menghendaki perpalingan.
Kehujjahan
istihsan hanya dipakai oleh mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, pada hakekatnya
istihsan bukan lah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum
istihsan bukanlah yang pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang
tersembunyi yang mengalahkan qiyas yang nyata, karena adanya beberapa faktor
yang memenangkan yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah segi istihsan.
Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilinya adalah
maslahat, yang menuntut pengecualiaan Kasuistis dari hukum kulli (umum) yang
juga disebut dengan segi istihsan.
Pembagian Istihsan
menurut Ulama Hanafiyah terbagi menjadilima, antara lain:
1. Istihsan sunnah,
2. Istihsan ijma,
3. Istihsan darurat
4. Istihsan dengan al-‘urf dan
5. Istihsan dengan qiyas khafi
Al-syafi’i adalah
ulama yang menolak Istihsan, karena memandang sebagai cara istinbath hukum
dengan hawa nafsu, dan mencari enaknya saja, al-syafi’i dalam hal ini berkata :
siapa yang melakukan istihsan berarti dia telah membuat-buat syariat, akan
tetapi pada prakteknya Imam Syafe’i disadari atau tidak sebetulnya menggunakan
istihsan. Ada beberapa bukti bahwa dalam praktiknya Imam Syafe’i menggunakan
Istihsan. Misalnya menyangkut kasus mut’ah bagi istri yang diceraikan suaminya,
Syafei mengatakan: “ Saya menganggap baik untuk menetapkan mut’ah pemberian
suami bagi istri yang dicerai yang tidak punya anak sebesar tiga puluh dirham”.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Syarahsi. “Ushul
al-Syarahsi”. Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Jilid II. 1993.
Abdul Wahab Khalaf, “Ilmu Ushul al-fikih . Maktabah Al-Dakwah al-Islamiyah.
cetakan VIII. 1991.
Abd Rahman Dahlan. Ushul Fiqh.Perpustakaan Nasional: Katalog dalam
terbitan. 2010.
Abu zahrah. Ushul Fiqh. Mesir: Dar Al-Fikr Al-Araby. 1958.
Burhanuddin. Fiqh
Ibadah. Bandung: cv Fustaka Setia. 2001.
Romli. Ushul
Fiqh. Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan. 2006.
Muhammad Abu
Zahrah. Ushul Fiqh. Pustaka Firdaus : Jakarta. 1999.
[1] Al-Syarahsi. “Ushul al-Syarahsi”. (Beirut :
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, jilid II. Th.1993), hal. 200
[2] Abdul Wahab Khalaf, “Ilmu Ushul al-fikih (Maktabah
Al-Dakwah al-Islamiyah, cetakan VIII,thn 1991) hal.79
[3] Romli. Ushul Fiqh, ( Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam
Terbitan. 2006) hal 121
[4] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Pustak
Firdaus :Jakarta, 1999) hal 402
[5] Ibid. hal 401
[6]
Burhanuddin. 2001. Fiqh Ibadah. (Bandung: cv Fustaka Setia) Hal.143
[7] Romli
. Ushul Fiqh, ( Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan.
2006) hlm 127
[8] Abu zahrah.
1958, Ushul Fiqh. Mesir: Dar Al-Fikr Al-Araby
[9] Abd Rahman Dahlan. 2010. Ushul Fiqh. ( perpustakaan
Nasional: Katalog dalam terbitan) Hal 197
[10] Al-Qur’an dan terjemahnya. Departemen agama RI
[11] Muhammad Abu Zahrah. 1958, ushul
al-fiqh, Mesir: Dar Al-Fikr al-Arabi. Hlm 270-271
BY: ISWAHYUDI
BY: ISWAHYUDI
Comments
Post a Comment